TANGERANGNEWS.com–Petugas kepolisian Satlantas Polres Metro Tangerang Kota memutar balikkan sembilan kendaraan yang hendak mudik di Kota Tangerang.
"Sudah sembilan kendaraan yang kami putar balik," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo kepada TangerangNews, Senin (27/4/2020).
Penegahan (pelarangan) mudik sembilan kendaraan sepeda motor dan mobil itu dilakukan sejak larangan mudik diberlakukan pada Sabtu dan Minggu kemarin.
Menurutnya, mereka melintasi jalur mudik atau perbatasan di Kota Tangerang, yakni Kebon Nanas, Jatiuwung, Ciledug, Batuceper.
Sementara Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menambahkan masih terdapat kendaraan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pada Minggu (26/4/2020) kemarin, tercatat sebanyak 89 kendaraan melanggar PSBB. Pelanggaran tersebut, masih didominasi oleh pengguna sepeda motor atau kendaran roda dua.
Pelanggaran yang ditindak di antaranya tidak menggunakan masker sebanyak 22 pelanggaran, dan berboncengan dengan berbeda alamat pada KTP sebanyak 17 pelanggaran.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat, tercatat ada 24 pelanggaran. Yakni, 10 pelanggaran kapasitas jumlah penumpang yang melebihi 50 persen
"Dan tidak menggunakan masker sebanyak 14 pelanggaran," sambung Rachim.
Sedangkan untuk pelanggaran angkutan umum dan angkutan barang sebanyak 26 pelanggaran di antaranya 18 pelanggaran tidak menggunakan masker dan 8 pelanggaran melebihi kapasitas angkut.(RMI/HRU)