Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita
Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TANGERANGNEWS.com—Gaji para tenaga harian lepas (THL) di Kota Tangerang akan dipotong karena rasionalisasi anggaran dampak dari virus corona atau COVID-19. Kondisi ini diakui Forum THL akan membuat hidup mereka semakin susah.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi meminta Pemerintah Kota Tangerang mengkaji ulang kebijakan pemotongan gaji THL tersebut.
"Karena situasi saat ini benar-benar membebani di segala sektoral dan mereka semakin susah hidup dengan kebutuhan yang serba mahal," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (29/4/2020).
Sesungguhnya, Forum THL mendukung kebijakan tersebut demi percepatan penanganan virus corona. Tetapi, hal ini bukan solusi bagi para pekerja.
"Saya kira pemerintah daerah dapat mengerti dengan keadaan saat ini bahwa teman-teman THL sudah terkena dampak COVID-19 harus pula kena dampak rasionalisasi 50 persen dengan dipotongnya gaji," paparnya.
Sementara Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengaku belum mengetahui jumlah pasti besaran potongan gaji para THL meskipun kebijakannya sudah final.
"Kalau anggarannya enggak ada ya dirasionalisasi," tuturnya.
Seperti diketahui, THL yang bekerja di lingkungan Pemkot Tangerang berjumlah 8.000 orang. Saat ini, gaji normal THL Rp4,6 juta per bulan.(RMI/HRU)
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.
Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial FP, 38, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews