Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com—Gaji para tenaga harian lepas (THL) di Kota Tangerang akan dipotong karena rasionalisasi anggaran dampak dari virus corona atau COVID-19. Kondisi ini diakui Forum THL akan membuat hidup mereka semakin susah.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi meminta Pemerintah Kota Tangerang mengkaji ulang kebijakan pemotongan gaji THL tersebut.
"Karena situasi saat ini benar-benar membebani di segala sektoral dan mereka semakin susah hidup dengan kebutuhan yang serba mahal," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (29/4/2020).
Sesungguhnya, Forum THL mendukung kebijakan tersebut demi percepatan penanganan virus corona. Tetapi, hal ini bukan solusi bagi para pekerja.
"Saya kira pemerintah daerah dapat mengerti dengan keadaan saat ini bahwa teman-teman THL sudah terkena dampak COVID-19 harus pula kena dampak rasionalisasi 50 persen dengan dipotongnya gaji," paparnya.
Sementara Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengaku belum mengetahui jumlah pasti besaran potongan gaji para THL meskipun kebijakannya sudah final.
"Kalau anggarannya enggak ada ya dirasionalisasi," tuturnya.
Seperti diketahui, THL yang bekerja di lingkungan Pemkot Tangerang berjumlah 8.000 orang. Saat ini, gaji normal THL Rp4,6 juta per bulan.(RMI/HRU)
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGSejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews