PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com—Gaji para tenaga harian lepas (THL) di Kota Tangerang akan dipotong karena rasionalisasi anggaran dampak dari virus corona atau COVID-19. Kondisi ini diakui Forum THL akan membuat hidup mereka semakin susah.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi meminta Pemerintah Kota Tangerang mengkaji ulang kebijakan pemotongan gaji THL tersebut.
"Karena situasi saat ini benar-benar membebani di segala sektoral dan mereka semakin susah hidup dengan kebutuhan yang serba mahal," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (29/4/2020).
Sesungguhnya, Forum THL mendukung kebijakan tersebut demi percepatan penanganan virus corona. Tetapi, hal ini bukan solusi bagi para pekerja.
"Saya kira pemerintah daerah dapat mengerti dengan keadaan saat ini bahwa teman-teman THL sudah terkena dampak COVID-19 harus pula kena dampak rasionalisasi 50 persen dengan dipotongnya gaji," paparnya.
Sementara Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengaku belum mengetahui jumlah pasti besaran potongan gaji para THL meskipun kebijakannya sudah final.
"Kalau anggarannya enggak ada ya dirasionalisasi," tuturnya.
Seperti diketahui, THL yang bekerja di lingkungan Pemkot Tangerang berjumlah 8.000 orang. Saat ini, gaji normal THL Rp4,6 juta per bulan.(RMI/HRU)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGDalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.
Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews