Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com—Gaji para tenaga harian lepas (THL) di Kota Tangerang akan dipotong karena rasionalisasi anggaran dampak dari virus corona atau COVID-19. Kondisi ini diakui Forum THL akan membuat hidup mereka semakin susah.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi meminta Pemerintah Kota Tangerang mengkaji ulang kebijakan pemotongan gaji THL tersebut.
"Karena situasi saat ini benar-benar membebani di segala sektoral dan mereka semakin susah hidup dengan kebutuhan yang serba mahal," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (29/4/2020).
Sesungguhnya, Forum THL mendukung kebijakan tersebut demi percepatan penanganan virus corona. Tetapi, hal ini bukan solusi bagi para pekerja.
"Saya kira pemerintah daerah dapat mengerti dengan keadaan saat ini bahwa teman-teman THL sudah terkena dampak COVID-19 harus pula kena dampak rasionalisasi 50 persen dengan dipotongnya gaji," paparnya.
Sementara Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengaku belum mengetahui jumlah pasti besaran potongan gaji para THL meskipun kebijakannya sudah final.
"Kalau anggarannya enggak ada ya dirasionalisasi," tuturnya.
Seperti diketahui, THL yang bekerja di lingkungan Pemkot Tangerang berjumlah 8.000 orang. Saat ini, gaji normal THL Rp4,6 juta per bulan.(RMI/HRU)
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGPlatform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews