Connect With Us

PSBB Jilid Dua Kota Tangerang, DPRD : Harus Ada Sanksi Tegas

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 Mei 2020 | 16:07

Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyosialisasikan penerapan PSBB kepada pengendara di Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di wilayah Kota Tangerang dimulai besok hingga 15 Mei 2020. 

Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal menilai, perpanjangan PSBB karena Pemkot Tangerang tidak bertindak tegas kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

"Jadi, saya sangat prihatin perpanjangan ini kalau ketegasan (menegakkan aturan) tidak ditekankan kepada petugas Covid-19 hingga tingkat RT dan RW," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (1/5/2020).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini pun meminta Pemkot Tangerang lebih tegas memberikan sanksi. Sebab, pada PSBB sebelumnya, kedisiplinan masyarakat rendah.

"Kalau Tangerang bikin PSBB tapi hanya ikut-ikutan saja, ya, percuma. Perlu ketegasan," ucapnya. 

"Kan, ada aturannya dalam undang-undang (Kekarantinaan Kesehatan). Harus dilakukan. Biar PSBB maksimal," sambungnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyebut pihaknya menyiapkan sanksi untuk masyarakat yang masih tidak mengindahkan larangan pada PSBB jilid dua. Pemkot menyiapkan pembatas seperti garis polisi.

"Jadi sanksi kita akan berikan semacam spanduk daerah-daerah merah, red zone, terutama tempat keramaian. Kalau tetap bandel akan kita berikan semacam police line tapi tulisannya dari tim Gugus Tugas COVID-19," ungkapnya dalam jumpa pers, Rabu (29/4/2020).

Sementara sejumlah daerah selain Kota Tangerang punya cara berbeda untuk memberikan sanksi pada pelanggar PSBB. Seperti di Kota Bekasi, para petugas Satpol PP dipersenjatai bambu.

Di Kabupaten Bogor, petugas memilih menghukum warga yang melanggar PSBB dengan membacakan Al-Quran. Sedangkan di Kota Bogor, petugas memberikan sanksi fisik dengan hukuman push up di lokasi bagi warga yang melanggar PSBB.(RMI/HRU)

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

TEKNO
Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 22 November 2024 | 09:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill