TANGERANGNEWS.com–Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menggelar aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5/2020).
Selain menuntut tidak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menuntut pesangon kepada PT Karya Baja Sentosa di Benda, Kota Tangerang.
Koordinator Kasbi Banten Maman Nuriman mengatakan perusahaan tersebut melakukan penutupan operasional secara total hingga berdampak pada PHK karyawannya.
"Penutupan ini menurut kami tidak mengacu pada aturan undang-undang yang ada," katanya.
Menurutnya, sebanyak 31 karyawan PT Karya Baja Sentosa yang telah bekerja selama tujuh tahun masing-masing hanya menerima pesangon Rp8 juta. Jumlah pesangon ini disebut tidak sesuai dengan peraturan Ketenagakerjaan.
"Jumlah pesangonnya masih jauh, hanya kisaran kurang lebih 8 persen. Maka dari itu, kami berharap pemerintah agar PT Karya Baja Sentosa ini dilakukan tindakan tegas," jelas Maman.
Ketua serikat buruh PT Karya Baja Sentosa, Arif Budiarto mengaku kondisi para buruh yang terkena PHK saat ini sedang kesulitan bertahan hidup.
"Kami merasakan PHK sepihak dan tidak ada tanggung jawab, karena kondisi kami di sini serba mendadak semua dan menjalani hidup susah," ungkapnya.
Mereka juga bingung tak memiliki aktivitas dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup di Kota Tangerang. Mendaftar program kartu Pra Kerja pun selalu gagal.
"Di bulan suci Ramadan ini juga teman-teman mau pulang kampung dan mudik enggak bisa. Sehingga mereka bingung mau ngapain di sini. Lalu sempat terdengar dari beberapa teman cerita bahwa sudah menyiapkan kardus untuk tempat tinggal," pungkasnya.(RMI/HRU)