Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan
Sabtu, 12 September 2026 | 17:08
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan langkah antisipasi dan penanganan darurat bencana di wilayahnya.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang memperbarui data buruh yang terdampak virus corona atau Covid-19 hingga berimbas pada status kerjanya.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Asep Rahmat mengungkapkan, kini ada 67 perusahaan di Kota Tangerang yang melesu akibat corona.
"Adapun yang terdampak tidak hanya pabrik, sekarang industri hotel juga terdampak. Data ini berdasarkan jumlah perusahaan yang melapor ke kami," ujarnya saat ditemui TangerangNews di kantor Disnaker, Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (5/5/2020).
Total terdapat 7.197 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Data tersebut, termasuk pemecatan 2.500 karyawan PT Shyang Yao Fung yang realisasi PHKnya dilakukan tertanggal 13 dan 20 Mei 2020.
"Rinciannya. 6.023 karyawan yang di PHK dan 1.174 karyawan yang dirumahkan," ungkapnya.
Tidak seluruhnya pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan tersebut warga Kota Tangerang. Asep menambahkan hanya 931 pekerja terdampak yang ber-KTP Kota Tangerang.
"Sisanya ada yang warga Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan langkah antisipasi dan penanganan darurat bencana di wilayahnya.
TODAY TAGAsosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.
PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.
Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews