Connect With Us

7.197 Buruh di Kota Tangerang Dirumahkan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 5 Mei 2020 | 13:32

Aktivitas pabrik yang masih beroperasi di Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang memperbarui data buruh yang terdampak virus corona atau Covid-19 hingga berimbas pada status kerjanya. 

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Asep Rahmat mengungkapkan, kini ada 67 perusahaan di Kota Tangerang yang melesu akibat corona. 

"Adapun yang terdampak tidak hanya pabrik, sekarang industri hotel juga terdampak. Data ini berdasarkan jumlah perusahaan yang melapor ke kami," ujarnya saat ditemui TangerangNews di kantor Disnaker, Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (5/5/2020). 

Total terdapat 7.197 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. 

Data tersebut, termasuk pemecatan 2.500 karyawan PT Shyang Yao Fung yang realisasi PHKnya dilakukan tertanggal 13 dan 20 Mei 2020. 

"Rinciannya. 6.023 karyawan yang di PHK dan 1.174 karyawan yang dirumahkan," ungkapnya. 

Tidak seluruhnya pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan tersebut warga Kota Tangerang. Asep menambahkan hanya 931 pekerja terdampak yang ber-KTP Kota Tangerang. 

"Sisanya ada yang warga Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta," pungkasnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill