TANGERANGNEWS.com-Sebagai upaya penegakan aturan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 15 Mei 2020, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada sektor industri.
Sidak tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Tangerang No 17/2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, dimana industri menjadi salah satu sektor yang tetap beroperasi saat PSBB, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.
Sejak awal penerapan, Disnaker rutin melakukan sosialisasi dan penegakan aturan yang harus dipatuhi saat PSBB khususnya pada sektor industri.
“Sampai saat ini, kami sudah monitoring 251 industri dan sebagian besar kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik,” ucap Sekretaris Disnaker Kota Tangerang Sri Suprapti, saat melakukan Sidak di PT Tuntex Garment, di Jalan Moh Toha Km 2 No 29, Kelurahan Bugel, Kecamatan Tangerang, Selasa (5/5/2020).
Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan pelaku industri menerapkan protokol kesehatan dengan baik selama pelaksanaan PSBB.
Seperti dengan mengatur pembagian kerja pegawai yang masuk. Kemudian juga penerapan physical distancing di tempat kerja, termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan penerapan cuci tangan secara teratur kepada para pekerja.
“Kami harap, sektor-sektor industri dapat menerapkannya. Seperti yang telah diterapkan di sini (PT. Tuntex), sehingga upaya kita untuk sama-sama memutus rantai penyebaran COVID-19 dapat berjalan optimal,” imbau Sri.
Sementara itu, HRD PT Tuntex Garment Indonesia Atika menuturkan, pihaknya sudah coba menerapkan aturan PSBB. Dari 1.150 pegawai, sudah dilakukan pembagian dua shift kerja.
Termasuk juga kewajiban cuci tangan sebelum masuk wilayah pabrik, pengecekan suhu tubuh, jaga jarak di lokasi produksi maupun kantor, hingga wajib menggunakan masker. (ADV)