Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com–Bocah tenggelam di Sungai Ledug, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Kamis (14/5/2020), pukul 09.30 WIB.
Korban bernama Brandon, 9, ini ditemukan pada radius 300 meter dari lokasi dia terjatuh, setelah dilakukan penyisiran oleh tim SAR gabungan pada hari kedua.
“Sudah kita evakuasi menuju rumah korban untuk diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Hendra Sudirman, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta.
Operasi tim SAR gabungan dilakukan dengan membagi area pencarian. Tim pertama melakukan penyisiran dengan menggunakan perahu karet dari lokasi kejadian hingga ke Danau Tomang sejauh 2 kilometer.
Sementara tim kedua melakukan pencarian secara visual di jalur darat sejauh 1,5 kilometer dari lokasi kejadian.
"Dengan ditemukannya korban maka operasi SAR ini resmi ditutup dan seluruh unsur kembali kekesatuannya masing-masing," kata Hendra.
Sebelumnya, korban dilaporkan tenggelam pada Selasa (13/5/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika sedang bermain bersama tiga temannya di pinggir Kali Ledug, Jembatan Alamanda, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Korban terjatuh hingga akhirnya tenggelam. Kejadian yang mengenaskan tersebut sempat terekam kamera CCTV yang berada di pinggir kali. (RAZ/RAC)
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGMusisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai pembangunan dua Sekolah Rakyat di Lebak dan Pandeglang. Proyek ini direncanakan berjalan cepat dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews