TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang berencana mengurangi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah dituangkan dalam program legislasi daerah (prolega) tahun anggaran 2020. Hal ini dilakukan karena imbas pandemi COVID-19.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan jumlah pembahasan Raperda yang dikurangi bisa mencapai separuhnya dari yang telah ditetapkan.
"Ya, ada karena anggaran DPRD tahun 2020 dipangkas secara keseluruhan, minimal 50 persen," ujarnya, Senin (18/5/2020).
Pemotongan anggaran hingga 50 persen berimbas kepada rencana kerja dewan, khususnya dalam pembuatan naskah akademik dan pembahasan Raperda untuk tahun ini.
Raperda yang menjadi prioritas untuk dibahas adalah terkait APBD dan disesuaikan dengan prioritas tahun 2020 dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Kalau terkait APBD pasti akan menjadi prioritas karena terkait langsung dengan kepentingan masyarakat khususnya dalam penanganan dampak COVID-19," katanya.
Politikus PKS yang hobi bermain panahan ini juga tidak menampik kemungkinan Raperda yang tak dibahas tahun ini di dalamnya termasuk Raperda inisiatif.
"Untuk Raperda apa saja belum diputuskan. Nanti dibuat skala prioritas dari 21 Raperda," jelasnya.
Sementara terkait penanganan COVID-19 termasuk penerapan PSBB, dia mengharapkan Pemkot Tangerang dapat memaksimalkan sumber daya yang ada agar masyarakat terdampak dapat segera mendapatkan bantuan, sehingga pandemi ini segera selesai.
"Kami sangat mendukung segala tindakan apapun yang dilakukan pemkot dalam penanganan COVID-19 dengan tetap melakukan pengawasan sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Kota Tangerang sebelumnya menargetkan jumlah sebanyak 21 Raperda dalam prolegda. Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan DPRD Nomor 171 Tahun 2019 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo.
Ada enam raperda inisiatif DPRD Kota Tangerang yang bakal dibahas, yakni Raperda tentang Olahraga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular TB HIV, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). (RMI/RAC)