TANGERANGNEWS.com–Satlantas Polres Metro Tangerang Kota memperketat prosedur pelayanan SIM dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan pelayanan SIM dibuka setiap Senin-Sabtu selama pukul 08.00-13.00 WIB.
"Pelayanan online juga kami berikan melalui web Korlantas Polri," ujarnya, Rabu (3/6/2020).
Selain membatasi jumlah pemohon, terdapat protokol kesehatan yang harus dilewati ketika memasuki Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam penerapan protokol kesehatan, pemohon diwajibkan mengenakan masker.
Ketika memasuki Satpas, pemohon diharuskan mencuci tangan atau menggunakan cairan anti virus. Lalu, pemohon juga harus mengikuti pengecekan suhu tubuh.
"Kalau suhu tubuhnya lebih dari 37,3 celcius dilarang masuk," katanya.
Pihak Satlantas juga menerapkan pembatasan sosial ketika pemohon menunggu giliran pengurusan SIM.
"Imbauan-imbauan protokol kesehatan kami sampaikan melalui pengeras suara," katanya.
Berikut syarat pembuatan SIM baru :
1. Bawa fotocopy KTP 5 lembar dan surat kesehatan
2. Pendaftaran pembayaran di loket.
3. Isi data formulir lalu diverifikasi oleh petugas.
4. Selanjutnya pemohon ke loket teori ujian
5. Jika lulus dilanjutkan ke ujian praktek
6. Jika lulus ujian praktek, maka SIM baru langsung jadi pada hari itu juga.
7. Jika tidak lulus, datang kembali setelah 7 hari kemudian mengikuti rangkaian tes yang sama.
Sedangkan syarat perpanjang SIM :
1. Bagi pemohon perpanjangan SIM wajib membawa SIM asli. Kemudian fotocopy KTP sebanyak 5 lembar.
2. Harus bawa juga bukti surat kesehatan dari dokter.
3. Setelah datang lakukan pendaftaran di loket pembayaran
4. Pemohon isi data formulir yang diberikan.
5. Setelah itu dilakukan pemotretan dan selanjutnya hasilnya langsung jadi pada hari itu juga.
Tarif Pengurusan SIM :
- Perpanjang SIM A
Rp80 ribu
- Perpanjang SIM C
Rp75 ribu
- Buat baru SIM C
Rp100 ribu
- Buat baru SIM A
Rp120 ribu (RAZ/RAC)