Connect With Us

Langgar PSBB, Kafe 88 di Tangerang Ditindak Satpol PP

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Juni 2020 | 20:16

Satpol PP Kota Tangerang saat menindak Kafe Roti Bakar 88 di Jalan A. Damyati karena melanggar aturan PSBB, Selasa (3/6/2020) malam. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Kafe Roti Bakar 88 di Jalan A. Damyati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga ditindak Satpol PP. 

Kabid Binsatlinmas Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pada Selasa (2/6/2020) pukul 21.15 WIB kafe tersebut masih beroperasional dan memberikan pelayanan makan di tempat bagi konsumennya. 

"Kafe ini tidak mengindahkan protokol COVID-19," ujar Wawan kepada TangerangNews, Rabu (3/6/2020). 

Satpol PP pun mengambil tindakan tegas terhadap kafe tersebut. Menurut Wawan, Satpol PP meminta pengelola kafe tersebut untuk menghentikan operasional usahanya. 

"Karena berdasarkan Perwal, batas waktu selama PSBB adalah tempat usaha hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," jelasnya. 

Satpol PP juga melarang pengelola kafe tersebut untuk melakukan penyajian makanan di tempat karena selama PSBB ini restoran atau rumah makan hanya diperkenankan melayani pembelian dibawa pulang (take away).

"Kami melakukan penyitaan beberapa unit kursi dan KTP penanggung jawab operasional Roti Bakar 88," jelasnya. 

Kini, Kafe Roti Bakar 88 masih diperbolehkan beroperasi. Namun, tetap mengindahkan protokol kesehatan dalam aturan PSBB, yakni beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan memberikan pelayanan take away. 

"Pengelola sudah membuat surat pernyataan untuk melaksanakan ketentuan PSBB," pungkasnya. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill