Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga
Kamis, 21 November 2024 | 18:52
Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.
TANGERANGNEWS.com–Kafe Roti Bakar 88 di Jalan A. Damyati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga ditindak Satpol PP.
Kabid Binsatlinmas Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pada Selasa (2/6/2020) pukul 21.15 WIB kafe tersebut masih beroperasional dan memberikan pelayanan makan di tempat bagi konsumennya.
"Kafe ini tidak mengindahkan protokol COVID-19," ujar Wawan kepada TangerangNews, Rabu (3/6/2020).
Satpol PP pun mengambil tindakan tegas terhadap kafe tersebut. Menurut Wawan, Satpol PP meminta pengelola kafe tersebut untuk menghentikan operasional usahanya.
"Karena berdasarkan Perwal, batas waktu selama PSBB adalah tempat usaha hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Satpol PP juga melarang pengelola kafe tersebut untuk melakukan penyajian makanan di tempat karena selama PSBB ini restoran atau rumah makan hanya diperkenankan melayani pembelian dibawa pulang (take away).
"Kami melakukan penyitaan beberapa unit kursi dan KTP penanggung jawab operasional Roti Bakar 88," jelasnya.
Kini, Kafe Roti Bakar 88 masih diperbolehkan beroperasi. Namun, tetap mengindahkan protokol kesehatan dalam aturan PSBB, yakni beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan memberikan pelayanan take away.
"Pengelola sudah membuat surat pernyataan untuk melaksanakan ketentuan PSBB," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.
Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.