Connect With Us

Aurelia Margaretha, Terdakwa Kecelakaan Maut di Karawaci Didakwa Pasal Berlapis

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 4 Juni 2020 | 20:00

Mobil Aurelia Margaretha Yulia Honda Brio B-1578-NRT yang rusak berat setelah menabrak Andre Njotohusodo hingga meninggal dunia di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore. (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com–Aurelia Margaretha Yulia, 26, didakwa pasal berlapis atas kasus kecelakaan maut di kawasan Lippo Karawaci. Hal ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (3/6/2020). 

Jaksa penuntut umum, Haerdin mengatakan, Aurelia didakwa Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ya, kemarin sidangnya didakwa dua pasal. Yaitu pasal 311 ayat (5) dan 310 ayat (4)," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (4/6/2020). 

Pasal 311 ayat (5) berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Sedangkan dalam Pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." 

Menurut Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini, dakwaan dua pasal tersebut dituduhkan karena Aurelia lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan korban yakni Andre Njotohusodo, 51, meninggal. 

Setelah sidang pembacaan dakwaan ditunda, sidang selanjutnya dengan agenda  tanggapan dari penasihat hukum rencananya digelar pada Rabu 10 Juni 2020, pukul 13.00 WIB.

"Sidang ditunda minggu depan," kata Haerdin. 

Seperti diketahui, Aurelia menabrak Andre Njotohusodo, 50, hingga tewas di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore.

Bahkan Aurelia juga terlibat penyerangan dengan istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Ironisnya, penyerangan terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.

Polisi pun menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena terbukti mengendarai Honda Brio bernomor polisi B-1578-NRT dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV dan ditemukannya botol minuman keras jenis Soju yang ditemukan di dalam mobilnya. (RMI/RAC)

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

HIBURAN
Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:02

Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill