TANGERANGNEWS.com–Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menyambangi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang untuk menyaksikan warganya yang sedang melakukan prosesi akad nikah dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, Jumat (5/6/2020).
Terpantau acara prosesi akad nikah yang sedang berlangsung telah mengikuti protokol kesehatan COVID-19, dengan menggunakan masker, melakukan pysical sosial distancing, serta keluarga yang hadir tidak lebih dari 10 orang.
Sachrudin mengatakan walau melaksanakan akad nikah dengan menggunakan protokol kesehatan, namun yang terpenting tetap sah.
"Walau begitu, mereka masih bisa melaksanakan prosesi akad dengan khidmat," katanya.
"Tidak mengurangi keabsahan walau dihadiri hanya sedikit orang, yang terpenting melakukan sesuai ketentuan hukum pernikahan," imbuh Sachrudin.
Sachrudin berharap masyarakat tetap mengikuti aturan pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Saya berharap untuk seluruh masyarakat untuk terus disiplin ikuti aturan pemerintah agar bisa memutus rantai penyebaran COVID-19," pungkasnya. (RMI/RAC)