Connect With Us

22 RW Zona Merah di Kota Tangerang Terapkan PSBL, Ini Rinciannya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Juni 2020 | 13:30

Para pelanggar PSBB di Rapid test kesehatan di kantor Kecamatan Karawaci, Jalan Proklamasi, Cimone, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) untuk menekan penyebaran COVID-19 hingga tingkat RW.

Pemerintah juga telah memetakan lingkungan RW yang akan menerapkan pengetatan protokol kesehatan ini. 

Dari total 1014 RW di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW zona kuning dan sisanya zona hijau penyebaran COVID-19. 

Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspadewi mengatakan jumlah RW yang berpotensi tinggi dalam penyebaran COVID-19 di wilayahnya menurun. 

"Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW. Berkat usaha kita bersama, sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus Corona," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020). 

Klasifikasi tersebut berasal dari jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan dinas kesehatan.

"Misal bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus, berarti masuk Zona Hijau," terangnya.

Terkait akan dilaksanakannya PSBL, Liza menyebut akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasinya.

"Kita lakukan pemeriksaan diagnostic dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.

Adapun ke-22 RW yang masuk dalam zoba merah diantaranya :

 

1. Kec Batuceper

Kel Batuceper RW 4

 

2. Kec Benda

Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4

Kel Jurumudi Baru RW 8

Kel Pajang RW 4

 

3. Kec Cibodas

Kel Cibodas RW 3

Kel Cibodas Baru RW 12

 

4. Kec Ciledug

Kel Paninggilan RW 13

Kel Sudimara Jaya RW 2

 

5. Kec Cipondoh

Kel Poris Plawad RW 1

 

6. Kec Karangtengah

Kel Karang Mulya RW 5

Kel Pondok Pucung RW 3

 

7. Kec Karawaci

Kel Koang Jaya RW 1

 

8. Kec Larangan

Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6

 

9. Kec Neglasari

Kel Karangsari RW 3

 

10. Kec Periuk

Kel Gebang Raya RW 20

Kel Gembor RW 8

Kel Sangiang Jaya RW 7

 

11. Kec Pinang

Kel Neroktog RW 4

 

12. Kec Tangerang

Kel Buaran Indah RW 5

Kel Buaran Indah RW 6

Kel Cikokol RW 3

Kel Kelapa Indah RW 7

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

KAB. TANGERANG
Sudah 6 Hari Terbakar, Hujan Buatan untuk TPA Jatiwaringin Malah Tertunda Akibat Hal Ini

Sudah 6 Hari Terbakar, Hujan Buatan untuk TPA Jatiwaringin Malah Tertunda Akibat Hal Ini

Minggu, 5 Juli 2026 | 19:50

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus ditunda kembali.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill