Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) untuk menekan penyebaran COVID-19 hingga tingkat RW.
Pemerintah juga telah memetakan lingkungan RW yang akan menerapkan pengetatan protokol kesehatan ini.
Dari total 1014 RW di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW zona kuning dan sisanya zona hijau penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspadewi mengatakan jumlah RW yang berpotensi tinggi dalam penyebaran COVID-19 di wilayahnya menurun.
"Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW. Berkat usaha kita bersama, sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus Corona," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Klasifikasi tersebut berasal dari jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan dinas kesehatan.
"Misal bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus, berarti masuk Zona Hijau," terangnya.
Terkait akan dilaksanakannya PSBL, Liza menyebut akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasinya.
"Kita lakukan pemeriksaan diagnostic dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
Adapun ke-22 RW yang masuk dalam zoba merah diantaranya :
1. Kec Batuceper
Kel Batuceper RW 4
2. Kec Benda
Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4
Kel Jurumudi Baru RW 8
Kel Pajang RW 4
3. Kec Cibodas
Kel Cibodas RW 3
Kel Cibodas Baru RW 12
4. Kec Ciledug
Kel Paninggilan RW 13
Kel Sudimara Jaya RW 2
5. Kec Cipondoh
Kel Poris Plawad RW 1
6. Kec Karangtengah
Kel Karang Mulya RW 5
Kel Pondok Pucung RW 3
7. Kec Karawaci
Kel Koang Jaya RW 1
8. Kec Larangan
Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6
9. Kec Neglasari
Kel Karangsari RW 3
10. Kec Periuk
Kel Gebang Raya RW 20
Kel Gembor RW 8
Kel Sangiang Jaya RW 7
11. Kec Pinang
Kel Neroktog RW 4
12. Kec Tangerang
Kel Buaran Indah RW 5
Kel Buaran Indah RW 6
Kel Cikokol RW 3
Kel Kelapa Indah RW 7
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGGeram atas kasus pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa di SDN Rawabuntu 01 Serpong, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung mengambil langkah tegas.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak tahun 2005, perhelatan musik bergengsi Java Jazz Festival 2026 resmi akan digelar di luar Jakarta.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan Bibit Siklon Tropis 91S yang terpantau sejak 21 Januari 2026 telah berkembang menjadi Siklon Tropis Luana.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews