Connect With Us

22 RW Zona Merah di Kota Tangerang Terapkan PSBL, Ini Rinciannya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Juni 2020 | 13:30

Para pelanggar PSBB di Rapid test kesehatan di kantor Kecamatan Karawaci, Jalan Proklamasi, Cimone, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) untuk menekan penyebaran COVID-19 hingga tingkat RW.

Pemerintah juga telah memetakan lingkungan RW yang akan menerapkan pengetatan protokol kesehatan ini. 

Dari total 1014 RW di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW zona kuning dan sisanya zona hijau penyebaran COVID-19. 

Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspadewi mengatakan jumlah RW yang berpotensi tinggi dalam penyebaran COVID-19 di wilayahnya menurun. 

"Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW. Berkat usaha kita bersama, sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus Corona," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020). 

Klasifikasi tersebut berasal dari jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan dinas kesehatan.

"Misal bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus, berarti masuk Zona Hijau," terangnya.

Terkait akan dilaksanakannya PSBL, Liza menyebut akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasinya.

"Kita lakukan pemeriksaan diagnostic dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.

Adapun ke-22 RW yang masuk dalam zoba merah diantaranya :

 

1. Kec Batuceper

Kel Batuceper RW 4

 

2. Kec Benda

Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4

Kel Jurumudi Baru RW 8

Kel Pajang RW 4

 

3. Kec Cibodas

Kel Cibodas RW 3

Kel Cibodas Baru RW 12

 

4. Kec Ciledug

Kel Paninggilan RW 13

Kel Sudimara Jaya RW 2

 

5. Kec Cipondoh

Kel Poris Plawad RW 1

 

6. Kec Karangtengah

Kel Karang Mulya RW 5

Kel Pondok Pucung RW 3

 

7. Kec Karawaci

Kel Koang Jaya RW 1

 

8. Kec Larangan

Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6

 

9. Kec Neglasari

Kel Karangsari RW 3

 

10. Kec Periuk

Kel Gebang Raya RW 20

Kel Gembor RW 8

Kel Sangiang Jaya RW 7

 

11. Kec Pinang

Kel Neroktog RW 4

 

12. Kec Tangerang

Kel Buaran Indah RW 5

Kel Buaran Indah RW 6

Kel Cikokol RW 3

Kel Kelapa Indah RW 7

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill