Connect With Us

22 RW Zona Merah di Kota Tangerang Terapkan PSBL, Ini Rinciannya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Juni 2020 | 13:30

Para pelanggar PSBB di Rapid test kesehatan di kantor Kecamatan Karawaci, Jalan Proklamasi, Cimone, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) untuk menekan penyebaran COVID-19 hingga tingkat RW.

Pemerintah juga telah memetakan lingkungan RW yang akan menerapkan pengetatan protokol kesehatan ini. 

Dari total 1014 RW di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW zona kuning dan sisanya zona hijau penyebaran COVID-19. 

Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspadewi mengatakan jumlah RW yang berpotensi tinggi dalam penyebaran COVID-19 di wilayahnya menurun. 

"Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW. Berkat usaha kita bersama, sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus Corona," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020). 

Klasifikasi tersebut berasal dari jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di setiap RW berdasarkan tracing yang dilakukan dinas kesehatan.

"Misal bila di suatu RW ada dua kasus positif Corona maka RW tersebut masuk Zona Merah, kalau ditemukan ada satu kasus positif Corona berarti masuk Zona Kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus, berarti masuk Zona Hijau," terangnya.

Terkait akan dilaksanakannya PSBL, Liza menyebut akan melakukan deteksi kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasinya.

"Kita lakukan pemeriksaan diagnostic dengan Rapid Test atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.

Adapun ke-22 RW yang masuk dalam zoba merah diantaranya :

 

1. Kec Batuceper

Kel Batuceper RW 4

 

2. Kec Benda

Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4

Kel Jurumudi Baru RW 8

Kel Pajang RW 4

 

3. Kec Cibodas

Kel Cibodas RW 3

Kel Cibodas Baru RW 12

 

4. Kec Ciledug

Kel Paninggilan RW 13

Kel Sudimara Jaya RW 2

 

5. Kec Cipondoh

Kel Poris Plawad RW 1

 

6. Kec Karangtengah

Kel Karang Mulya RW 5

Kel Pondok Pucung RW 3

 

7. Kec Karawaci

Kel Koang Jaya RW 1

 

8. Kec Larangan

Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6

 

9. Kec Neglasari

Kel Karangsari RW 3

 

10. Kec Periuk

Kel Gebang Raya RW 20

Kel Gembor RW 8

Kel Sangiang Jaya RW 7

 

11. Kec Pinang

Kel Neroktog RW 4

 

12. Kec Tangerang

Kel Buaran Indah RW 5

Kel Buaran Indah RW 6

Kel Cikokol RW 3

Kel Kelapa Indah RW 7

BANDARA
WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

Senin, 11 Mei 2026 | 16:12

Seorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

NASIONAL
Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:28

Seleksi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menemui sejumlah kendala di lapangan.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill