Connect With Us

Keluar-Masuk Wilayah PSBL-RW di Kota Tangerang Wajib Punya Surat Pengantar

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Juni 2020 | 19:30

| Dibaca : 47880

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menyosialisasikan penerapan PSBL-RW di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (15/6/2020). (@TangerangNews / Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Untuk memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW, Kota Tangerang akan menerapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW).

Untuk memastikan konsep tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin meninjau langsung kesiapan di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.

"Masih dengan PSBB tahap keempat namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW," ujarnya, Senin (15/6/2020).

Sachrudin berharap penyebaran COVID-19 dapat ditekan bahkan mulai dari skala lingkungan. Dan meminta Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW, memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus Tugas di tingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus dimonitor," tuturnya.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudianto menjelaskan dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.

"Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW," jelasnya. 

"Setelah ditunjukkan Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah," sambung Ivan.

Sebagai informasi, dalam fase PSBL-RW setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau. (RMI/RAC)

OPINI
Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan yang Disengaja Dalam Islam

Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan yang Disengaja Dalam Islam

Senin, 27 Maret 2023 | 22:11

TANGERANGNEWS.com-Kasus pembunuhan disertai mutilasi, berulang kali terjadi, mayoritas korban adalah wanita, dan terjadi di banyak tempat yang berbeda. Motif pembunuhan pun beraneka ragam, dari mulai masalah ekonomi hingga asmara.

TEKNO
Ini Profil CEO TikTok Shou Zi Chew yang Berusaha Meredam Kemarahan Amerika

Ini Profil CEO TikTok Shou Zi Chew yang Berusaha Meredam Kemarahan Amerika

Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:39

TANGERANGNEWS.com- Cina tengah bersitegang dengan Amerika Serikat (AS) gegara platform media sosial TikTok disebut mampu melakukan pencurian data sensitif milik AS.

AYO! TANGERANG CERDAS
Calon Mahasiswa Catat, Begini Syarat dan Cara Pendaftaran UTBK SNBT 2023

Calon Mahasiswa Catat, Begini Syarat dan Cara Pendaftaran UTBK SNBT 2023

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:26

TANGERANGNEWS.com- Para siswa yang hendak melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi harus mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill