Connect With Us

Daftar Ulang PPDB Kota Tangerang Diundur, Ini Pemicunya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 Juni 2020 | 18:25

Orang tua siswa saat berada di halaman sekolah dasar di Kota Tangerang untuk mengurus PPDB, Selasa (16/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sistem daring PPDB Kota Tangerang tingkat SD mengalami gangguan teknis (eror). Imbasnya, proses daftar ulang pun diundur. 

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Masyati Yulia, panitia PPDB menyampaikan proses daftar ulang bagi siswa/siswi yang lolos seleksi dilaksanakan pada 18 Juni 2020.

"Besok (Kamis) kita jadwalkan daftar ulangnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020). 

Penjadwalan ulang tersebut dilakukan menyusul adanya trouble di sistem PPDB Kota Tangerang.

"Ada sedikit masalah tehnis dengan sistem PPDB kita," jelasnya.

Kabid E-government Dinas Kominfo Kota Tangerang Adhi Zulkifli mengatakan saat ini tim Kominfo sedang menyelesaikan persoalan teknis tersebut.

"Servernya enggak eror, namun sama pihak google aplikasi kita diturunin sementara dengan pertimbangan keamanan," tuturnya.

"Namun sore ini kita targetkan semua tertangani," imbuhnya.

Adhi menegaskan persoalan tersebut tidak akan menggangu proses seleksi yang sudah berlangsung.

"Prosesnya kan sudah jalan, tinggal daftar ulang aja sebenarnya," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill