TANGERANGNEWS.com–Ratusan telepon seluler dimunashkan. Alat komunikasi tersebut adalah barang bukti hasil sitaan kasus pidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Barang bukti yang dimusnahkan di area kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (18/6/2020) itu adalah untuk kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang atau sudah berkekuatan hukum.
Kajari Kota Tangerang Wirajana mengatakan pemusnahan barang bukti berjenjang dilaksanakan setiap dua bulan sekali.
"Untuk kali ini sudah bulan ketiga karena ada kendala administrasi dan adanya wabah Covid-19," ujarnya.
Selain ponsel, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1,6 kg, ganja 3 kg, 20 senjata api, 625 ponsel dan senjata tajam.
"Pemusnahannya dibakar dan digiling langsung hancur dan tidak bisa lagi di manfaatkan karena semua komponennya ikut hancur," katanya.
Dia menambahkan pemusnahan juga dilakukan agar barang bukti hasil kejahatan ini tidak disalahgunakan. Dia menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum atas kerjasamanya dengan cepat menyerahkan barang bukti. (RMI/RAC)