Connect With Us

PLN Padamkan Listrik di Kota Tangerang, Ini Lokasi Terdampak

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 22 Juni 2020 | 10:58

Logo PLN. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–PLN memadamkan pasokan listrik di sejumlah titik Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Kota Tangerang. Pemadaman tersebut untuk kepentingan pemeliharaan listrik.

Berdasarkan informasi, PLN memadamkan pasokan listrik pada Senin (22/6/2020).

Humas PLN Distribusi Banten, Bernanto membenarkan adanya pemeliharaan sehingga dilakukan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Kota Tangerang tersebut.

Informasi pemeliharaan listrik.

"Iya, ini info pemeliharaan terencana untuk UP3 Cikokol," ujarnya.

Adapun lokasi yang terdampak pemeliharaan ini diantaranya di beberapa pemukiman dan pabrik di Perumnas, Cipondoh, Jatiuwung, Periuk, Cibodas, hingga Karawaci. 

Pemadaman listrik dilakukan secara bertahap. Rata-rata listrik padam selama tiga jam di setiap lokasi. Adapun rentang waktu pemeliharaan berlangsung selama 09.00 sampai 16.00 WIB. 

Informasi pemadaman listrik ini sudah disampaikan PLN beberapa hari yang lalu melalui media sosial. (RAZ/RAC)

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sebut Jalan yang Ditambal Surya Insomnia Jadi Tanggung Jawab Pengembang

Pemkot Tangsel Sebut Jalan yang Ditambal Surya Insomnia Jadi Tanggung Jawab Pengembang

Rabu, 26 November 2025 | 09:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kerusakan jalan yang sempat ditambal komedian Surya Insomnia di Serpong bukan berada dalam kewenangan daerah.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill