Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?
Senin, 20 April 2026 | 19:56
-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019.
Opini WTP untuk Pemkot Tangerang yang diterima dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, merupakan penghargaan ke-13 yang diraih secara berturut-turut.

Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah yang secara langsung menerima laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan T.A 2019 mengungkapkan, Pemkot bukan sekedar mengejar jumlah opini yang didapat dari BPK namun juga dapat memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat.
"Yang penting itu bukan jumlahnya, tapi bagaimana Pemkot bisa maksimal dalam mengelola keuangan daerah," terang Arief pada acara penyerahan LKPD Kota Tangerang di Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Serang, Selasa (23/6/2020) lalu.
Arief menekankan Opini WTP Ke-13 ini akan menjadi motivasi tambahan bagi Pemkot untuk terus mengedepankan unsur akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Tangerang.
"Tata kelola keuangan yang baik menjadi salah satu prioritas bagi Pemkot Tangerang," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Agus Tholib mengucapkan selamat kepada Wali Kota Tangerang atas kerja keras segenap ASN Pemkot Tangerang, hingga dapat mempertahankan opini yang sebelumnya telah didapat berturut-turut.
"Opini WTP yang diberikan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengelolaan keuangan daerah menuju lebih baik lagi," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, baik Pemkot maupun DPRD Kota Tangerang sama -sama menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(ADV)
-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
Peringatan Hari Kartini tahun 2026 menjadi momentum spesial bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews