Connect With Us

Oknum Kordinator PKH di Kota Tangerang 4 Tahun Sunat Dana Bansos

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 29 Juni 2020 | 15:39

Ilustrasi Uang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Oknum koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) diduga menyunat habis dana bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Penyelewengan dana bansos tersebut dialami KPM berinisial LLS, warga RT 1/3, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

Menurut, Asiah, Ketua RT 1/3 Kelurahan Poris Plawad Indah, dana bansos dari program Kementerian Sosial senilai Rp600 ribu yang menjadi hak penerima setiap bulannya, ternyata tak pernah diterima LLS.

"Ya, benar dia tidak menerima uang bansos dari tahun 2016," ujarnya membenarkan saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin (29/6/2020).

Terungkapnya praktek sunat dana bansos yang diduga dilakukan oknum koordinator PKH ini, setelah pihak LLS mencetak salinan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada Juni 2020.

Ternyata, LLS selama ini hanya menerima bansos berupa sembako. Sedangkan dana langsung tunai yang dipegang koordinator PKH tidak pernah sampai kepadanya.

"Oknumnya itu tidak pernah melaporkan ke LLS. Dia itu hanya bilang ke LLS kalau setiap bulan tidak pernah ada saldo," ucap Asiah yang juga keponakan LLS ini.

LLS pun geram dan merasa curiga dengan oknum tersebut. Dia pun mencetak salinan rekeningnya. Hingga akhirnya terungkap direkeningnya terdapat saldo Rp600 ribu per bulan.

Asiah menduga masih ada sejumlah warganya yang juga KPM mengalami hal serupa ini. "Kalau LLS perkembangannya sudah damai musyawarah. Jadi, oknumnya akan ganti dan sudah kasih panjar (uang muka) Rp1 juta kepada LLS," tuturnya.

Sementara itu, Lurah Poris Plawad Indah Kundarto membenarkan jika dana bansos LLS disunat oknum koordinator PKH. "Ya, kami sudah memfasilitasi persoalan ini," katanya. 

Dia menyebut pihak kelurahan sedang membentuk tim untuk menelusuri apakah ada KPM lainnya yang mengalami nasib serupa dengan LLS. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill