Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga
Kamis, 21 November 2024 | 18:52
Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.
TANGERANGNEWS.com–TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch) bersama ICW (Indonesian Corruption Watch) menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tertutup terkait anggaran untuk penanganan COVID-19.
"Sebenarnya Pemkot Tangerang sebagai role model keterbukaan informasi di Provinsi Banten, tapi justru tertutup soal anggaran," ujar Ahmad Priatna, Wakil Koordinator TRUTH, Selasa (30/6/2020).
Priatna menyebut tertutupnya informasi soal anggaran tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pemantauan terkait Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa serta Distribusi Jaring Pengaman Sosial/Bansos di Kota Tangerang.
Dalam website resmi Pemkot Tangerang, kata dia, tidak mempublikasi rincian anggaran penanganan COVID-19, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pasal 7 point 6, yaitu yang berbunyi "Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik."
"Anggaran COVID-19 merupakan informasi publik, seperti yang dijelaskan dalam pasal 9 UU KIP, badan publik diamanatkan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, baik itu informasi yang berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja badan publik maupun laporan keuangan," jelasnya.
Secara lebih terperinci, ketentuan pasal 9 tersebut diatur dalam pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Artinya anggaran COVID-19 semestinya dipublikasikan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan di atas.
Karena tidak dipublikasikannya informasi terkait dana penanganan COVID-19 di website resmi Pemkot Tangerang, TRUTH mengajukan surat permohonan informasi kepada BPKAD Kota Tangerang.
"Akan tetapi permohonan informasi yang kami ajukan ditolak dengan berbagai alasan," katanya.
Menurutnya, alasan BPKAD Kota Tangerang sangat subjektif dan tanpa didasari pada peraturan perundang-undangan, sebab pada hakekatnya setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
"Hal ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa memang Pemkot Tangerang tertutup atas informasi anggaran penanganan COVID-19 sehingga sangatlah wajar banyak berbagai lapisan masyarakat yang kecewa atas sikap Pemkot Tangerang tersebut," katanya.
Untuk itu, TRUTH meminta agar Pemkot Tangerang membuka segala informasi yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.
"Jangan sampai dengan menutup-nutupi informasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa ada indikasi pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi di dalamnya," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.