ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kota Tangerang berinisial DR, 39, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena dituding telah menipu puluhan korban dengan modus menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan DR yang berdinas di kantor BPBD Kota Tangerang tersebut telah menipu 27 korban.
"DR yang berstatus PNS di dinas damkar menipu penerimaan jadi PNS di Pemda Kota Tangerang. Saat ini sudah ada 27 korbannya," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/7/2020).
Adapun keuntungan yang diraih DR dari aksi penipuan yang sudah dilakukan sejak 2016 mencapai Rp600 juta.

"Modusnya menjanjikan pekerjaan menjadi PNS. Rata-rata tiap korban ada yang serahkan uang mulai Rp80 juta sampai Rp100 juta," ungkapnya.
Dalam aksinya untuk meyakinkan korban, DR membelikan baju dinas PNS. DR juga beraksi dengan menyambangi rumah tiap korbannya.
"Tersangka juga akan mengirimkan informasi penerimaan menjadi PNS melalui email kepada korban. Tapi, korban tak pernah jadi PNS," kata Sugeng.
Sementara itu, DR mengaku keuntungan yang diraihnya dipakai untuk kebutuhan hidup termasuk membeli rumah.
"Uangnya buat beli rumah," kata dia.
Kini, DR mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Dia terpaksa dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews