Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan
Senin, 30 Juni 2025 | 15:57
Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.
TANGERANGNEWS.com–Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kota Tangerang berinisial DR, 39, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena dituding telah menipu puluhan korban dengan modus menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan DR yang berdinas di kantor BPBD Kota Tangerang tersebut telah menipu 27 korban.
"DR yang berstatus PNS di dinas damkar menipu penerimaan jadi PNS di Pemda Kota Tangerang. Saat ini sudah ada 27 korbannya," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/7/2020).
Adapun keuntungan yang diraih DR dari aksi penipuan yang sudah dilakukan sejak 2016 mencapai Rp600 juta.
"Modusnya menjanjikan pekerjaan menjadi PNS. Rata-rata tiap korban ada yang serahkan uang mulai Rp80 juta sampai Rp100 juta," ungkapnya.
Dalam aksinya untuk meyakinkan korban, DR membelikan baju dinas PNS. DR juga beraksi dengan menyambangi rumah tiap korbannya.
"Tersangka juga akan mengirimkan informasi penerimaan menjadi PNS melalui email kepada korban. Tapi, korban tak pernah jadi PNS," kata Sugeng.
Sementara itu, DR mengaku keuntungan yang diraihnya dipakai untuk kebutuhan hidup termasuk membeli rumah.
"Uangnya buat beli rumah," kata dia.
Kini, DR mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Dia terpaksa dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan. (RMI/RAC)
Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan Alex Prabu menanggapi serius hasil audit BPK Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Anggaran 2024 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah
Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.