Connect With Us

5 Pria ini Sikat PDAM Tirta Benteng Seharga Rp2 Miliar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Juli 2020 | 16:29

Lima pelaku pencurian dan penadahan pipa PDAM Tirta Benteng saat polisi jumpa pers di Mapolsek Benda, Rabu (8/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polsek Benda membekuk lima orang pria karena terlibat kasus pencurian dan penadahan pipa jaringan distribusi air minum milik PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pipa hasil curian, telepon seluler, bukti transaksi dan pembayaran. 

Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar menerangkan, aksi para pelaku tersebut terungkap dari adanya laporan pihak pelapor PT Yasa Industri Nusantara, yang mengalami pencurian besi pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU) pada proyek PDAM Tirta Benteng.

"Ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri, yang dilakukan dari komplotan yang berhasil kami amankan. Diantaranya, berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA," ujarnya, Rabu (8/7/2020).

Dalam kasus ini, PT. Yasa Industri Nusantara mengalami kerugian materi yang ditaksir senilai Rp2 miliar lebih. Perusahaan tersebut juga, kemudian baru melapor ke Polisi pada 3 Juli 2020 kemarin.

"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JRK dan HG, dari pengakuan keduanya terhitung dari bulan maret hingga juni 2020 telah melakukan pencurian sebanyak 170 batang pipa," jelasnya. 

Menurutnya, tersangka menawarkan dan menjual barang hasil curiannya tersebut melalui akun media sosial Facebook, dan menjual hasil curiannya itu dengan harga Rp5 ribu per kilogram.

"Tersangka mengangkut pipa-pipa tersebut dengan menyewa mobil crane dan truk fuso untuk dibawa ke pengepul," terang Kapolsek.

"Untuk meyakinkan pembeli tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan diduga fiktif," imbuhnya. 

Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polsek Benda. Adapun tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan RF, B dan AA disangkakan dengan pasal 480 (Penadahan) ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun. (RMI/RAC)

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill