Connect With Us

Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi, 4 Didor

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 Juli 2020 | 18:42

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota membekuk komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka sekaligus barang bukti berupa 17 sepeda motor yang diduga hasil curian. 

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan ketujuh pelaku tersebut berinisial A alias HA, AR alias R, ST alias S, M alias I, RH, T dan EC. 

Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Tangerang. "Empat orang tersangka kami tindak tegas terukur (tembak) di kaki karena berupaya melawan saat ditangkap," ujarnya, Rabu (15/7/2020). 

Dia menyebut komplotan tersebut kerap melakukan aksi curanmor di wilayah Perimeter Selatan, Kota Tangerang. Sepeda motor hasil kejahata lalu dijual ke penadah.

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020). 

"Mereka tersangka curanmor hingga penadahan," katanya. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 unit sepeda motor berbagai jenis, tiga buah kunci leter T, empat mata kunci, sebelas unit ponsel, satu pisau jenis belati, dan empat lembar STNK.

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020).

"Dalam aksinya, tersangka menyasar motor yang terparkir di luar rumah kontrakan dengan jam operasi dari jam satu malam sampai menjelang subuh," ungkapnya.

Kini ketujuh tersangka mendekam di sel Mapolsek Pakuhaji. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya, yakni Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan 4 tahun kurungan penjara. (RMI/RAC)

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill