ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa pencurian terjadi di Toko Frozen Food yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Panggilan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (15/7/2020) sekitar pukul 15.15. WIB.
Korban mengatakan, dirinya ketika itu sedang menjaga toko. Kemudian datang dua pria menggunakan motor yang belakangan diketahui pelaku. Peristiwa itu sempat terekam CCTV.
Pelaku turun dari motor, tetapi tidak masuk ke dalam toko. Pelaku lalu bertanya kepada korban mengenai produk tertentu. Namun, korban menjawab bahwa produk yg ditanya pelaku tidak tersedia.
Tetapi rupanya itu hanyalah modus. Korban lalu ditanya lagi produk lain oleh pelaku. Rupanya mereka hanya ingin mengalihkan mata korban.
Saat pelaku dan korban sedang memperhatikan sebuah contoh produk. Pelaku lain masuk ke dalam toko.
Meski korban sempat curiga, tetapi pelaku telah berhasil mengelabui korban yang sudah lengah. Pelaku yang berhasil masuk ke dalam toko pun akhirnya membawa hasil uang tunai Rp2 Juta.
Meski demikian ponsel dan laptop korban tak berhasil dibawa komplotan penjahat tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews