TANGERANGNEWS.com–Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, bersama tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan setelah dituntut 11 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang beragendakan pledoi kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kamis (23/7/2020).
Dalam nota pembelaannya, Aurelia meminta maaf kepada keluarga almarhum Andre Njotohusodo, 50. Dia juga mengakui kesalahannya, yakni berkendara dengan lalai hingga mengakibatkan Andre meninggal.
Dia pun heran dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan kepadanya 11 tahun penjara. Dia lalu membandingkan kasusnya dengan perkara Deri Setiawan yang hanya dituntut 2 tahun penjara.
Padahal, kata dia, Deri yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada beberapa waktu lalu ini terbukti menabrak korban dalam keadaan mabuk.
"Saya meminta majelis hakim untuk memberikan vonis secara adil," kata Aurelia dalam pledoinya.
Sementara penasehat hukum Aurelia, Charles Situmorang juga membacakan nota pembelaan sebanyak 46 lembar halaman dalam lima bab.
Charles mengatakan tidak sependapat dengan JPU. Dia menyebut kalau JPU tidak objektif dalam persidangan.
"JPU di sini hanya mencari kepamoran dan pujian dari atasannya. Bukan semata-mata demi penegakan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sidang pledoi ini sempat diberhentikan majelis hakim Arif Budi Cahyono karena orang tua terdakwa menangis di dalam ruang sidang.
"Kalau ibu tidak kuat melihat persidangan lebih baik jangan melihat. Lebih baik di luar," kata Arif.
Ibunda terdakwa sambil menitikan air matanya menjawab kalau dirinya kuat melihat persidangan ini. Lalu sidang pun dilanjutkan.
Charles melanjutkan bahwa JPU tidak objektif dan sangat berpihak pada keluarga korban tanpa melihat fakta persidangan.
Menurutnya, JPU memasukkan satu saksi yang tidak diperiksa pada persidangan ke dalam tuntutan sidang.
"Motivasi JPU balas dendam dan menyakini bahwa tidak ada hal lain yang diajukan JPU," katanya.
Tim kuasa hukum Aurelia menambahkan bahwa terdakwa hanya lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan korban meninggal.
Kata dia, terdakwa berkendara dalam keadaan sadar dan tidak mabuk. Hal ini dibuktikan dari pernyataan saksi yang menyebut kalau terdakwa dapat berkendara dengan fokus saat ramainya kondisi lalu lintas.
"Saat parkir juga terdakwa tidak kesulitan. Terdakwa sebelum menabrak sempat melambatkan laju kendaraannya," katanya.
"Tetapi saat di Jalan Kalimantan, terdakwa mengalihkan perhatiannya ke HP (ponsel) selanjutnya menabrak korban dengan kecepatan 50 Km per jam," imbuhnya.
Dia menambahkan terdakwa mengidap penyakit bipolar berdasarkan surat rujukan hasil pemeriksaan terdakwa di RS Siloam Lippo pada 27 Maret 2020.
Dalam nota pembelaannya juga, kata dia, terdakwa belum pernah dipidana selain perkara yang dihadapi saat ini. Terdakwa juga belakangan ini merupakan tulang punggung keluarga.
"Sehingga pantas dan layak menjadi alasan untuk meringankan terdakwa," paparnya.
Sementara itu, hakim ketua menyampaikan kalau agenda sidang ditunda. Dia menyebut sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (29/7/2020) dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi pihak terdakwa.
Menanggapi sidang pledoi, JPU Haerdin mengatakan pihaknya akan menjawab pledoi pihak terdakwa. Dia menuturkan dalam kasus ini dirinya berprinsip pada tuntutan yang telah disampaikan.
"Saya kira kemarin tahap tuntutan, ini pembelaan, nanti kita jawab lagi. Replik duplik. Tapi kita jaksa tetap pada tuntutan, nanti kita lihat ke depan. Intinya itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.
Keecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.(RMI/HRU)