TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) menampung aspirasi puluhan buruh yang aksi unjuk rasa karena diliburkan perusahaan secara sepihak.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Asep Rahmat mengatakan pihaknya sudah menerima perwakilan massa buruh yang tergabung dalam KASBI tersebut.
Dia menyebut mereka diterima Asisten Daerah I Kota Tangerang Ivan Yudhianto dan Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah.
"Ya, sudah kami terima aspirasinya. Kami tampung untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (27/7/2020).
Selanjutnya, pihak Disnaker Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten. Sebab, persoalan para buruh dari PT Sutera Indah Utama ini merupakan kewenangan Disnaker Banten.
"Nanti kami koordinasi dengan (bagian) pengawasan. Jadi, aspirasi buruh itu kaitan diliburkan kerjanya tapi tidak dibayar perusahaan," katanya.
Sebelumnya, koordinator KASBI Banten Maman Nuriman mengatakan sedikitnya 35 pekerja PT Sutera Indah Utama diliburkan secara sepihak.
Selama diliburkan para pekerja tersebut tidak dibayar upahnya oleh perusahaan yang terletak di kawasan Batuceper, Kota Tangerang itu.
"Sudah empat bulan sejak April para pekerja diliburkan dan upahnya tidak dibayar," ujarnya.
Maman mengatakan perusahaan meliburkan karyawannya secara sepihak dengan alasan pandemi COVID-19 terutama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar upah jika pekerja bersedia melakukan yang telah dijanjikan tetapi perusahaan tidak memperkerjakannya. (RMI/RAC)