TANGERANGNEWS.com–Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 14 kg.
Dalam penggalangan ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial YK, 27, DP, 25, dan ML, 21.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mereka merupakan jaringan Aceh-Sukabumi. Ganja tersebut rencananya akan didistribusikan para tersangka ke daerah Jakarta dan Sukabumi.
"Tangerang merupakan jalur transit yang digunakan untuk melakukan transaksi. Bahkan saat diintrogasi, para tersangka mengaku setiap transaksi dikirim 100 kg dari Aceh," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (4/8/2020).
Namun saat dilakukan penggeledahan di gudang penyimpanan di daerah Kabupaten Lebak, sisa barang haram tersebut semuanya telah dikirim. Petugas hanya menemukan sisa batang ganja dan karung bekas.
Dari total barang bukti yang berhasil disita, dapat menyelamatkan sebanyak 43.502 jiwa dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba.
"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara atau seumur hidup dan atau pidana mati," pungkasnya.(RMI/HRU)