Connect With Us

Duplik Kecelakaan Maut Karawaci, Pengacara Aurelia Akan Laporkan Penyidik & Jaksa

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 6 Agustus 2020 | 19:38

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia mengenakan pakaian tahanan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Tim pengacara Aurelia Margaretha Yulia mengaku akan melaporkan penyidik dan jaksa atas kasus perampasan. 

Hal itu diungkapkan pengacara terdakwa, Charles Situmorang dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut dengan agenda duplik. 

Sidang berlangsung di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (6/8/2020).

Charles mengatakan pihaknya menduga ada tindakan perampasan yang dilakukan penyidik dan jaksa.

"Sebab, penyidik dan jaksa menyita barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan terdakwa," ujarnya.

Dia menyebut barang-barang yang dirampas itu adalah satu unit ponsel milik terdakwa dan satu unit flash disk berisi rekaman video kecelakaan.

Sebab menurutnya, dalam berita acara pemeriksaan, penyidik melampirkan empat barang, yakni satu unit mobil jenis Brio, selembar STNK, satu kartu SIM A, dan botol Soju. Namun, dalam permohonan penyitaan, penyidik melampirkan enam barang yang ditambah ponsel dan flash disk.

"Dan oleh pengadilan hanya empat barang yang disita. Jadi, ada perbedaan jumlah bahwa HP (handphone) dan flash disk bukan barang bukti yang disetujui pengadilan. Hal ini lah yang kemudian kami sebut perampasan," katanya.

Dia mengaku akan melaporkan penyidik dengan laporan polisi serta jaksa ke pengaduan Kejaksaan Agung sepekan mendatang.

Dalam duplik ini juga, Charles meminta majelis hakim memberikan hukuman yang layak bagi terdakwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Menanggapi duplik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin mengaku tetap pada tuntutannya, yakni hukuman pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa Aurelia.

Sebab, terdakwa mengalami mabuk saat berkendara hingga mengakibatkan Andre Njotohusodo, 50, meninggal.

Menurutnya, terdakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Saya kira dari awalkan jaksa tetap pada tuntutan dan saya kira fakta-faktanya sudah jelas," katanya.

Adapun terkait penasehat hukum terdakwa yang akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung, Haerdin enggan berkomentar banyak.

"Kalau pengacara itu kan bagian dari upaya untuk meringankan. Jadi, tinggal menunggu keputusannya seperti apa," pungkasnya.

Majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono menyatakan sidang pun ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda putusan pada Selasa (25/8/2020)

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

TANGSEL
Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:57

Pemerintah Pusat menyoroti krisis sampah yang melanda Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) blak-blakan menyebut kondisi TPA Cipeucang saat ini sudah tidak lagi mampu menampung volume sampah harian.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

KOTA TANGERANG
Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus Rp55 Triliun pada 2025, Alas Kaki hingga Tekstil Jadi Primadona

Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus Rp55 Triliun pada 2025, Alas Kaki hingga Tekstil Jadi Primadona

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:20

Sepanjang tahun 2025, Kota Tangerang membukukan lonjakan angka transaksi ekspor hingga mencapai 3,6 miliar USD atau setara lebih dari Rp 55 triliun (kurs sekitar Rp 15.500/USD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill