Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile
Jumat, 22 November 2024 | 09:44
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.
TANGERANGNEWS.com–Tim pengacara Aurelia Margaretha Yulia mengaku akan melaporkan penyidik dan jaksa atas kasus perampasan.
Hal itu diungkapkan pengacara terdakwa, Charles Situmorang dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut dengan agenda duplik.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (6/8/2020).
Charles mengatakan pihaknya menduga ada tindakan perampasan yang dilakukan penyidik dan jaksa.
"Sebab, penyidik dan jaksa menyita barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan terdakwa," ujarnya.
Dia menyebut barang-barang yang dirampas itu adalah satu unit ponsel milik terdakwa dan satu unit flash disk berisi rekaman video kecelakaan.
Sebab menurutnya, dalam berita acara pemeriksaan, penyidik melampirkan empat barang, yakni satu unit mobil jenis Brio, selembar STNK, satu kartu SIM A, dan botol Soju. Namun, dalam permohonan penyitaan, penyidik melampirkan enam barang yang ditambah ponsel dan flash disk.
"Dan oleh pengadilan hanya empat barang yang disita. Jadi, ada perbedaan jumlah bahwa HP (handphone) dan flash disk bukan barang bukti yang disetujui pengadilan. Hal ini lah yang kemudian kami sebut perampasan," katanya.
Dia mengaku akan melaporkan penyidik dengan laporan polisi serta jaksa ke pengaduan Kejaksaan Agung sepekan mendatang.
Dalam duplik ini juga, Charles meminta majelis hakim memberikan hukuman yang layak bagi terdakwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Menanggapi duplik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin mengaku tetap pada tuntutannya, yakni hukuman pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa Aurelia.
Sebab, terdakwa mengalami mabuk saat berkendara hingga mengakibatkan Andre Njotohusodo, 50, meninggal.
Menurutnya, terdakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Saya kira dari awalkan jaksa tetap pada tuntutan dan saya kira fakta-faktanya sudah jelas," katanya.
Adapun terkait penasehat hukum terdakwa yang akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung, Haerdin enggan berkomentar banyak.
"Kalau pengacara itu kan bagian dari upaya untuk meringankan. Jadi, tinggal menunggu keputusannya seperti apa," pungkasnya.
Majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono menyatakan sidang pun ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda putusan pada Selasa (25/8/2020)
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.
Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.(RMI/HRU)
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.
Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.