Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com–Seorang perempuan di Jatiuwung, Kota Tangerang harus menjalani masa hukuman percobaan selama dua bulan.
Dia akan ditahan dibalik jeruji besi, jika selama masa percobaan hukuman itu terbukti melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan lagi.
Perempuan itu berinisial TA, ia telah menganiaya NC. Pemicunya korban dianiaya karena sosis.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring merunut kasus perseteruan dua ibu rumah tangga tersebut.
Kata Aditya, kasus itu telah bergulir selama dua tahun. Insiden awalnya, TA menjambak dan mencakar wajah NC.
Peristiwa itu berawal saat NC ingin membeli sosis dari pelaku. Namun, ia tidak dilayani dengan baik.
Pelaku mengira, korban tidak akan membayar sosis tersebut, sebab suami korban adalah karyawan pelaku yang melayani pembeli dagangannya tersebut.
Suami korban yang tak tega melihat keinginan istrinya, akhirnya melayani permintaan istrinya itu.
"Ketika sosis sudah matang, oleh pelaku dibuang, namun diambil lagi oleh suami korban," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, Jumat (7/8/2020).
Tak sampai di situ, pelaku kemudian menghampiri korban. Cekcok mulut pun terjadi. Pelaku tersulut emosi, ia menarik kerudung dan mencakar wajah korban.
Korban tidak melawan. Namun, ia melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Mapolsek Jatiuwung.
Kasus pun bergulir alot. Polisi yang berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan cara mediasi menemui jalan buntu. Korban tidak mau berdamai.
"Tapi korban enggan, masih mau melanjutkan kasus tersebut. Hingga sampai dua tahun," jelas Aditya.
Kemudian penyidik kepolisian menyatakan peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana ringan. Setelah berkonsultasi dengan kejaksaan, akhirnya digelar sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Putusannya, pelaku ini dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman masa percobaan dua bulan," tuturnya.
Bila selama dua bulan tersebut, pelaku melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan kembali, maka akan dilakukan penahanan.(RMI/HRU)
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.