Connect With Us

Gegara Sosis, Emak-emak di Jatiuwung Divonis Hukuman 2 Bulan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Agustus 2020 | 19:00

Perempuan berinisial TA saat di intrograsi oleh penyidik polisi Polsek Jatiuwung. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Seorang perempuan di Jatiuwung, Kota Tangerang harus menjalani masa hukuman percobaan selama dua bulan.

Dia akan ditahan dibalik jeruji besi, jika selama masa percobaan hukuman itu terbukti melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan lagi.

Perempuan itu berinisial TA, ia telah menganiaya NC. Pemicunya korban dianiaya karena sosis.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring merunut kasus perseteruan dua ibu rumah tangga tersebut.

Kata Aditya, kasus itu telah bergulir selama dua tahun. Insiden awalnya, TA menjambak dan mencakar wajah NC.

Peristiwa itu berawal saat NC ingin membeli sosis dari pelaku. Namun, ia tidak dilayani dengan baik.

Pelaku mengira, korban tidak akan membayar sosis tersebut, sebab suami korban adalah karyawan pelaku yang melayani pembeli dagangannya tersebut.

Suami korban yang tak tega melihat keinginan istrinya, akhirnya melayani permintaan istrinya itu.

"Ketika sosis sudah matang, oleh pelaku dibuang, namun diambil lagi oleh suami korban," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, Jumat (7/8/2020).

Tak sampai di situ, pelaku kemudian menghampiri korban. Cekcok mulut pun terjadi. Pelaku tersulut emosi, ia  menarik kerudung dan mencakar wajah korban. 

Korban tidak melawan. Namun, ia melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Mapolsek Jatiuwung.

Kasus pun bergulir alot. Polisi yang berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan cara mediasi menemui jalan buntu. Korban tidak mau berdamai.

"Tapi korban enggan, masih mau melanjutkan kasus tersebut. Hingga sampai dua tahun," jelas Aditya.

Kemudian penyidik kepolisian menyatakan peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana ringan. Setelah berkonsultasi dengan kejaksaan, akhirnya digelar sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Putusannya, pelaku ini dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman masa percobaan dua bulan," tuturnya.

Bila selama dua bulan tersebut, pelaku melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan kembali, maka akan dilakukan penahanan.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

KOTA TANGERANG
Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau, Antisipasi Tawuran hingga Curat

Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau, Antisipasi Tawuran hingga Curat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:05

Polres Metro Tangerang Kota menggelar Kegiatan Kepolisian Pos Pantau dalam rangka Operasi Cipta Kondisi guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill