PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert
Jumat, 16 Januari 2026 | 12:24
Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.
TANGERANGNEWS.com–Seorang perempuan di Jatiuwung, Kota Tangerang harus menjalani masa hukuman percobaan selama dua bulan.
Dia akan ditahan dibalik jeruji besi, jika selama masa percobaan hukuman itu terbukti melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan lagi.
Perempuan itu berinisial TA, ia telah menganiaya NC. Pemicunya korban dianiaya karena sosis.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring merunut kasus perseteruan dua ibu rumah tangga tersebut.
Kata Aditya, kasus itu telah bergulir selama dua tahun. Insiden awalnya, TA menjambak dan mencakar wajah NC.
Peristiwa itu berawal saat NC ingin membeli sosis dari pelaku. Namun, ia tidak dilayani dengan baik.
Pelaku mengira, korban tidak akan membayar sosis tersebut, sebab suami korban adalah karyawan pelaku yang melayani pembeli dagangannya tersebut.
Suami korban yang tak tega melihat keinginan istrinya, akhirnya melayani permintaan istrinya itu.
"Ketika sosis sudah matang, oleh pelaku dibuang, namun diambil lagi oleh suami korban," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, Jumat (7/8/2020).
Tak sampai di situ, pelaku kemudian menghampiri korban. Cekcok mulut pun terjadi. Pelaku tersulut emosi, ia menarik kerudung dan mencakar wajah korban.
Korban tidak melawan. Namun, ia melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Mapolsek Jatiuwung.
Kasus pun bergulir alot. Polisi yang berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan cara mediasi menemui jalan buntu. Korban tidak mau berdamai.
"Tapi korban enggan, masih mau melanjutkan kasus tersebut. Hingga sampai dua tahun," jelas Aditya.
Kemudian penyidik kepolisian menyatakan peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana ringan. Setelah berkonsultasi dengan kejaksaan, akhirnya digelar sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Putusannya, pelaku ini dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman masa percobaan dua bulan," tuturnya.
Bila selama dua bulan tersebut, pelaku melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan kembali, maka akan dilakukan penahanan.(RMI/HRU)
Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews