Connect With Us

Gegara Sosis, Emak-emak di Jatiuwung Divonis Hukuman 2 Bulan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Agustus 2020 | 19:00

Perempuan berinisial TA saat di intrograsi oleh penyidik polisi Polsek Jatiuwung. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Seorang perempuan di Jatiuwung, Kota Tangerang harus menjalani masa hukuman percobaan selama dua bulan.

Dia akan ditahan dibalik jeruji besi, jika selama masa percobaan hukuman itu terbukti melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan lagi.

Perempuan itu berinisial TA, ia telah menganiaya NC. Pemicunya korban dianiaya karena sosis.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring merunut kasus perseteruan dua ibu rumah tangga tersebut.

Kata Aditya, kasus itu telah bergulir selama dua tahun. Insiden awalnya, TA menjambak dan mencakar wajah NC.

Peristiwa itu berawal saat NC ingin membeli sosis dari pelaku. Namun, ia tidak dilayani dengan baik.

Pelaku mengira, korban tidak akan membayar sosis tersebut, sebab suami korban adalah karyawan pelaku yang melayani pembeli dagangannya tersebut.

Suami korban yang tak tega melihat keinginan istrinya, akhirnya melayani permintaan istrinya itu.

"Ketika sosis sudah matang, oleh pelaku dibuang, namun diambil lagi oleh suami korban," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, Jumat (7/8/2020).

Tak sampai di situ, pelaku kemudian menghampiri korban. Cekcok mulut pun terjadi. Pelaku tersulut emosi, ia  menarik kerudung dan mencakar wajah korban. 

Korban tidak melawan. Namun, ia melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Mapolsek Jatiuwung.

Kasus pun bergulir alot. Polisi yang berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan cara mediasi menemui jalan buntu. Korban tidak mau berdamai.

"Tapi korban enggan, masih mau melanjutkan kasus tersebut. Hingga sampai dua tahun," jelas Aditya.

Kemudian penyidik kepolisian menyatakan peristiwa tersebut masuk dalam tindak pidana ringan. Setelah berkonsultasi dengan kejaksaan, akhirnya digelar sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Putusannya, pelaku ini dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman masa percobaan dua bulan," tuturnya.

Bila selama dua bulan tersebut, pelaku melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan kembali, maka akan dilakukan penahanan.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Percakapan Terakhir Ojol Korban Begal dengan Istri: Insyaallah Hari Ini Ayah Bawa Beras

Percakapan Terakhir Ojol Korban Begal dengan Istri: Insyaallah Hari Ini Ayah Bawa Beras

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:21

Suasana duka masih menyelimuti kediaman ATP, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dibegal saat tengah beristirahat di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Ini Promo PLN di Bulan Juli 2026, Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 7.700 VA

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:57

PT PLN (Persero) kembali meluncurkan program potongan biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen melalui promo bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill