Connect With Us

Sengketa Lahan Berujung Bentrok, Warga Sesalkan Sikap Camat Pinang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Agustus 2020 | 19:13

Warga di Pinang, Kota Tangerang memasang spanduk penolakan keras konflik yang membuat resah. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Dua kubu organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di kawasan Pinang, Kota Tangerang karena dipicu sengketa lahan seluas 450.000 meter persegi, Jumat (7/8/2020). 

Andi Afriamdani tokoh masyarakat di wilayah Kunciran mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Bahkan, ia menyesalkan sikap Camat Pinang yang tidak pro terhadap warga.

"Sebelum adanya eksekusi, saya sudah meminta kepada pihak Satpol PP, Polri, TNI dan kecamatan untuk menghalau kegiatan tersebut," ungkapnya.

Andi menilai, aktivitas eksekusi atas lahan tersebut cacat hukum. Sehingga jika dilanjutkan akan menimbulkan keresahan warga.

"Makanya saya minta kepada pak Camat untuk tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang membuat resah dan lebih condong amburadul," bebernya. 

Bahkan Andi meminta kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, serta legistalif Kota Tangerang untuk memberikan tindakan kepada Camat Pinang.

"Kami minta tolong kepada Wali Kota agar Camat ditegur," tegasnya.

Ia menjelaskan, pernyataan Camat dinilai tak mendasar lantaran tidak tahu jika lahan yang akan dieksekusi tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.

"Jadi, ini sama saja mendidik sesuatu yang tidak benar, pengadilan telah mengajarkan proses hukum yang tidak benar," bebernya.

Andi pun yang turut didampingi beberapa warga meminta agar kelompok Darmawan untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang meresahkan warga. 

"Karena apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan tidak mempunyai acuan yang jelas," tegasnya.

 

Sementara itu, Ibnu Ali Tindri kuasa hukum PT Tangerang Matra Realestate menolak eksekusi keputusan pengadilan negeri Kota Tangerang dengan nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.TNG.

"Alasan kami menolak karena klien kami PT. Tangerang Matra Realestate bukanlah pihak dalam perkara. Sehingga kami merasa keberatan karena tanah kami ingin di eksekusi," pungkasnya.

Sebelumnya, ketegangan terjadi di sekitar kantor Camat Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2020) pagi.

Dua kubu organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Pemicu bentrokan karena sengketa lahan. 

Dalam bentrokan, kedua kubu saling membawa senjata seperti kayu, busur panah, samurai, celurit dan stik golf.  

Kantor Kecamatan Pinang pun sempat menjadi sasaran amarah bentrokan ormas tersebut. Pasalnya, pihak kecamatan rencananya menggelar apel eksekusi lahan di kantor Kecamatan Pinang. 

Kaonang, Camat Pinang menegaskan, bentrokan karena persoalan sengketa lahan. 

"Salah besar kalau ada informasi Camat Pinang diserang, tidak ada sama sekali, yang ada lihat masih utuh semua," ujarnya. 

"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman yang salah satu pihak dimenangkan," imbuh Kaonang.

Kaonang menjelaskan, tanah yang menjadi sengketa tersebut luasnya sekitar lima hektare. Lahannya berada di dekat kantor Kecamatan Pinang. 

Persoalan lahan ini, kata dia, sudah melewati proses pengadilan. Dalam amar putusan, pihak yang dimenangkan adalah kelompok Darmawan.

"Ini tanah luas sekali. Ada komponen yang tidak puas. Kita terus menjaga kondusifitas," ucapnya.(RMI/HRU)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

KOTA TANGERANG
Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:16

Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial FP, 38, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill