Bayi Sulit Menyusu Belum Tentu Tongue Tie, Ini Penjelasan Dokter
Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:36
Bayi yang kesulitan menyusu memang kerap membuat orang tua khawatir, terlebih ketika muncul dugaan tongue tie atau kondisi yang membatasi gerakan lidah.
TANGERANGNEWS.com–Dua kubu organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di kawasan Pinang, Kota Tangerang karena dipicu sengketa lahan seluas 450.000 meter persegi, Jumat (7/8/2020).
Andi Afriamdani tokoh masyarakat di wilayah Kunciran mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Bahkan, ia menyesalkan sikap Camat Pinang yang tidak pro terhadap warga.
"Sebelum adanya eksekusi, saya sudah meminta kepada pihak Satpol PP, Polri, TNI dan kecamatan untuk menghalau kegiatan tersebut," ungkapnya.
Andi menilai, aktivitas eksekusi atas lahan tersebut cacat hukum. Sehingga jika dilanjutkan akan menimbulkan keresahan warga.
"Makanya saya minta kepada pak Camat untuk tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang membuat resah dan lebih condong amburadul," bebernya.
Bahkan Andi meminta kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, serta legistalif Kota Tangerang untuk memberikan tindakan kepada Camat Pinang.
"Kami minta tolong kepada Wali Kota agar Camat ditegur," tegasnya.
Ia menjelaskan, pernyataan Camat dinilai tak mendasar lantaran tidak tahu jika lahan yang akan dieksekusi tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
"Jadi, ini sama saja mendidik sesuatu yang tidak benar, pengadilan telah mengajarkan proses hukum yang tidak benar," bebernya.
Andi pun yang turut didampingi beberapa warga meminta agar kelompok Darmawan untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang meresahkan warga.
"Karena apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan tidak mempunyai acuan yang jelas," tegasnya.
Sementara itu, Ibnu Ali Tindri kuasa hukum PT Tangerang Matra Realestate menolak eksekusi keputusan pengadilan negeri Kota Tangerang dengan nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.TNG.
"Alasan kami menolak karena klien kami PT. Tangerang Matra Realestate bukanlah pihak dalam perkara. Sehingga kami merasa keberatan karena tanah kami ingin di eksekusi," pungkasnya.
Sebelumnya, ketegangan terjadi di sekitar kantor Camat Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2020) pagi.
Dua kubu organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Pemicu bentrokan karena sengketa lahan.
Dalam bentrokan, kedua kubu saling membawa senjata seperti kayu, busur panah, samurai, celurit dan stik golf.
Kantor Kecamatan Pinang pun sempat menjadi sasaran amarah bentrokan ormas tersebut. Pasalnya, pihak kecamatan rencananya menggelar apel eksekusi lahan di kantor Kecamatan Pinang.
Kaonang, Camat Pinang menegaskan, bentrokan karena persoalan sengketa lahan.
"Salah besar kalau ada informasi Camat Pinang diserang, tidak ada sama sekali, yang ada lihat masih utuh semua," ujarnya.
"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman yang salah satu pihak dimenangkan," imbuh Kaonang.
Kaonang menjelaskan, tanah yang menjadi sengketa tersebut luasnya sekitar lima hektare. Lahannya berada di dekat kantor Kecamatan Pinang.
Persoalan lahan ini, kata dia, sudah melewati proses pengadilan. Dalam amar putusan, pihak yang dimenangkan adalah kelompok Darmawan.
"Ini tanah luas sekali. Ada komponen yang tidak puas. Kita terus menjaga kondusifitas," ucapnya.(RMI/HRU)
Bayi yang kesulitan menyusu memang kerap membuat orang tua khawatir, terlebih ketika muncul dugaan tongue tie atau kondisi yang membatasi gerakan lidah.
TODAY TAGSolana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu
Pakons Prime Hotel Tangerang menghadirkan dua paket promosi kamar selama Oktober 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews