Connect With Us

Sengketa Lahan Berujung Bentrok, Warga Sesalkan Sikap Camat Pinang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Agustus 2020 | 19:13

Warga di Pinang, Kota Tangerang memasang spanduk penolakan keras konflik yang membuat resah. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Dua kubu organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di kawasan Pinang, Kota Tangerang karena dipicu sengketa lahan seluas 450.000 meter persegi, Jumat (7/8/2020). 

Andi Afriamdani tokoh masyarakat di wilayah Kunciran mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Bahkan, ia menyesalkan sikap Camat Pinang yang tidak pro terhadap warga.

"Sebelum adanya eksekusi, saya sudah meminta kepada pihak Satpol PP, Polri, TNI dan kecamatan untuk menghalau kegiatan tersebut," ungkapnya.

Andi menilai, aktivitas eksekusi atas lahan tersebut cacat hukum. Sehingga jika dilanjutkan akan menimbulkan keresahan warga.

"Makanya saya minta kepada pak Camat untuk tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang membuat resah dan lebih condong amburadul," bebernya. 

Bahkan Andi meminta kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, serta legistalif Kota Tangerang untuk memberikan tindakan kepada Camat Pinang.

"Kami minta tolong kepada Wali Kota agar Camat ditegur," tegasnya.

Ia menjelaskan, pernyataan Camat dinilai tak mendasar lantaran tidak tahu jika lahan yang akan dieksekusi tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.

"Jadi, ini sama saja mendidik sesuatu yang tidak benar, pengadilan telah mengajarkan proses hukum yang tidak benar," bebernya.

Andi pun yang turut didampingi beberapa warga meminta agar kelompok Darmawan untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang meresahkan warga. 

"Karena apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan tidak mempunyai acuan yang jelas," tegasnya.

 

Sementara itu, Ibnu Ali Tindri kuasa hukum PT Tangerang Matra Realestate menolak eksekusi keputusan pengadilan negeri Kota Tangerang dengan nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.TNG.

"Alasan kami menolak karena klien kami PT. Tangerang Matra Realestate bukanlah pihak dalam perkara. Sehingga kami merasa keberatan karena tanah kami ingin di eksekusi," pungkasnya.

Sebelumnya, ketegangan terjadi di sekitar kantor Camat Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2020) pagi.

Dua kubu organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Pemicu bentrokan karena sengketa lahan. 

Dalam bentrokan, kedua kubu saling membawa senjata seperti kayu, busur panah, samurai, celurit dan stik golf.  

Kantor Kecamatan Pinang pun sempat menjadi sasaran amarah bentrokan ormas tersebut. Pasalnya, pihak kecamatan rencananya menggelar apel eksekusi lahan di kantor Kecamatan Pinang. 

Kaonang, Camat Pinang menegaskan, bentrokan karena persoalan sengketa lahan. 

"Salah besar kalau ada informasi Camat Pinang diserang, tidak ada sama sekali, yang ada lihat masih utuh semua," ujarnya. 

"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman yang salah satu pihak dimenangkan," imbuh Kaonang.

Kaonang menjelaskan, tanah yang menjadi sengketa tersebut luasnya sekitar lima hektare. Lahannya berada di dekat kantor Kecamatan Pinang. 

Persoalan lahan ini, kata dia, sudah melewati proses pengadilan. Dalam amar putusan, pihak yang dimenangkan adalah kelompok Darmawan.

"Ini tanah luas sekali. Ada komponen yang tidak puas. Kita terus menjaga kondusifitas," ucapnya.(RMI/HRU)

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill