Connect With Us

Sengketa Lahan di Pinang, Perseroan ini Mengaku Terzalimi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 10 Agustus 2020 | 10:48

| Dibaca : 2383

Tim PT Tangerang Matra Real Estate menunjukkan surat keputusan Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara lahan sengketa seluas 45 hektare, Kota Tangerang, Senin (10/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–PT Tangerang Matra Real Estate mengaku terzalimi atas kasus sengketa lahan 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang berujung kisruh. 

Hal itu diungkapkan juru bicara PT Tangerang Matra Real Estate Manusun Hasudungan Purba. 

Menurutnya, lahan yang dieksekusi berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan kelompok Darmawan tersebut milik PT Tangerang Matra Real Estate. 

Adapun dasar PT Tangerang Matra Real Estate atas lahan 45 hektare yang bersengketa tersebut surat pelepasan hak atas tanah (SPH). 

"Eksekusi lahan Pengadilan Negeri Tangerang itu lahan milik kami. Jadi, itu jelas salah tempat," ujarnya dalam konferensi pers di bilangan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Senin (10/8/2020).

Manusun menjelaskan persoalan berawal saat kelompok Darmawan mengeklaim 45 hektare lahan di Kecamatan Pinang tepatnya di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya dengan dasar hak girik. 

Namun, kata dia, girik yang diajukan pada tahun lalu tersebut diduga palsu. "Girik kita konfirmasi dan tidak teregister di kecamatan. Tapi tetap melaksanakan klaim," katanya.

Lalu, kelompok Darmawan kembali mengeklaim dengan SK Karesidenan Banten tahun 1994, tetapi telah dibatalkan oleh Gubernur.

"Sampai akhirnya pada 8 Agustus 2020 ternyata eksekusi didasari gugat menggugat, yakni Darmawan dengan PT NV Loa and Co," jelasnya.

Manusun mengaku pihaknya tidak mengetahui proses pengadilan tersebut. Dia mengatakan dalam meja hijau tersebut pihaknya hanya mengetahui adanya proses perdamaian antara perkara Darmawan dengan PT NV Loa and Co. 

Perdamaian tersebut surat amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang perintah eksekusi lahan seluas 45 hektare di Cipete dan Kunciran Jaya dengan 9 objek sertifikat hak guna bangunan (HGB). 

"Jadi, kami bukan pihak yang berperkara dengan Dermawan," tuturnya. 

Menurutnya, sembilan objek HGB tersebut tidak teregister di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai surat BPN bernomor 1937/36.71/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020. 

"Tapi ini ada apa Pengadilan Negeri Tangerang berani melaksanakan eksekusi," imbuhnya.

Dia menambahkan dalam persoalan ini PT Tangerang Matra Real Estate merasa terzalimi. "Karena kami adalah korban," pungkasnya. (RMI/RAC)

TOKOH
Ini 2 Tokoh Srikandi Banten yang Dikabarkan akan Maju di Pilgub Banten 2024

Ini 2 Tokoh Srikandi Banten yang Dikabarkan akan Maju di Pilgub Banten 2024

Selasa, 5 Desember 2023 | 17:44

TANGERANGNEWS.com- Banyak sekali nama-nama bakal calon gubernur Banten yang mencuat di masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Banten tahun 2024.

NASIONAL
Catat, Ini Jadwal dan Pembagian Segmen Debat Capres Cawapres 2024

Catat, Ini Jadwal dan Pembagian Segmen Debat Capres Cawapres 2024

Jumat, 8 Desember 2023 | 12:18

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024.

OPINI
Suami Membunuh Isteri? Astaghfirullah!

Suami Membunuh Isteri? Astaghfirullah!

Rabu, 6 Desember 2023 | 15:00

TANGERANGNEWS.com-Polsek Cisoka menangkap Ali Ahmadi (59) setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Damawiyah yang merupakan istrinya hingga tewas. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari anak korban.

WISATA
Rayakan Thanksgiving, JHL Solitaire Gading Serpong Gelar Cake Mixing Ceremony

Rayakan Thanksgiving, JHL Solitaire Gading Serpong Gelar Cake Mixing Ceremony

Rabu, 22 November 2023 | 21:38

TANGERANGNEWS.com-JHL Solitaire Gading Serpong merayakan momen Thanksgiving dengan membagikan kebahagian dan rasa terima kasih melalui acara Cake Mixing Ceremony.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill