UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com–Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara rangkaian kasus penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei di Komplek Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Polda Metro Jaya pun melimpahkan 22 tersangka tidak termasuk John Kei ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan mengatakan pihaknya akan menurunkan 10 jaksa penuntut umum untuk menyidangkan kasus tersebut.
"Untuk jaksanya ada 10 orang mungkin cukup," ujarnya, Rabu (19/8/2020).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hari ini telah resmi menerima berkas termasuk barang bukti perkara atas 22 tersangka kasus penyerangan Perumahan Green Lake.
"Hari ini sudah penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tus Kei dan kawan-kawan," katanya.
Dia menyebut ke-22 tersangka dititipkan kembali ke Polda Metro Jaya. Sedangkan barang bukti kasus ini disimpan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Untuk jumlah orangnya kurang lebih 22. Terus ada dua berkas. Satu berkas ada yang 9 ada yang 12," ucapnya.
Aka menambahkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk bisa disidangkan.
"Untuk pasalnya nanti kita cek lagi," pungkasnya.(RMI/HRU)
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews