Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Lama (APPAL) berdemonstrasi di depan kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jumat (28/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com–Massa yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Lama (APPAL) berdemonstrasi di depan kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jumat (28/8/2020).
Mereka berunjuk rasa menuntut Pemerintah Kota Tangerang mencabut kebijakan pembatasan waktu operasional Pasar Lama hanya sampai pukul 18.00 WIB. Kebijakan itu mulai berlaku hari ini dianggap merugikan para pedagang kuliner di lokasi tersebut.
Ketua APPAL Abu Salam mengatakan Pemerintah Kota Tangerang tidak adil dalam mengambil kebijakan pembatasan waktu operasional Pasar Lama tersebut.
"Kebijakan ini tidak adil. Kok hanya diberlakukan di Pasar Lama. Sementara di pasar lain tidak," ujarnya kepada TangerangNews.
Menurutnya, para pedagang di Pasar Lama Tangerang yang berjumlah sekitar 250 pedagang akan merugi jika membuka lapak dagangan hanya sampai pukul 18.00 WIB.
"Masa kami baru menyalakan arang, satu jam kemudian sudah disuruh tutup," katanya.
Dia menambahkan, selama pandemi ini para pedagang taat terhadap peraturan pemerintah, yakni menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat menggelar dagangannya.
Dia juga berharap Pemerintah Kota Tangerang berlaku adil dalam mengambil kebijakan. "Kami minta kebijakan ini dicabut. Tapi kalau tetap mau diberlakukan, harus berlaku juga di pasar lain," pungkasnya.
Diketahui, Pasar Lama Tangerang salah satu kawasan kuliner. Para pedagang biasanya mulai membuka lapak dagangan sejak sore hari. Kawasan ini biasa dipadati para penikmat kuliner, terutama saat akhir pekan.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang pernah menutup sementara kawasan ini untuk operasional pedagang kuliner malam hari. Kebijakan tersebut karena terjadi pandemi COVID-19. Setelah tren kasus positif Corona menurun, pedagang diperbolehkan kembali berjualan. Namun, saat ini, kembali terjadi kenaikan kasus, sehingga dikeluarkan kebijakan membatasi waktu operasional hanya hingga pukul 18.00 WIB. (RMI/RAC)
Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F
Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.
Tim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.