Connect With Us

Wacana Proyek PLTSa Tangerang Rp2,6 Triliun Mandek, Ini Penyebabnya

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:25

Para pemulung sedang memilah sampah-sampah di TPA Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui PT Tangerang Nusantara Global (TNG) sangat serius ingin menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Rawa Kucing.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang ini pun telah menunjuk PT Oligo Infrastruktur Indonesia untuk menggarap proyek bernilai triliunan rupiah.

Namun, hingga saat ini progresnya mandek lantaran kerjasama PT TNG dengan pemenang lelang mega proyek ini masih dalam pembahasan yang alot.

Direktur PT TNG Edi Candra mengungkapkan alasan proyek PLTSa Rawa Kucing masih belum terlihat pembangunannya.

Menurutnya, pembangunan PLTSa telah memasuki fase dua, yakni penekanan kontrak antara PT TNG dengan PT Oligo Infrastruktur Indonesia.

“Pelelangan yang masuk dalam fase satu sudah selesai. Dimenangkan perusahaan konsorsium,” ujarnya, Minggu (30/8/2020).

Penekanan kontrak berlangsung cukup alot. Kendalanya adalah keberadaan PT TNG yang subjek hukumnya masih dipertanyakan perusahaan konsorsium dari Amerika, Hongkong, India dan Malaysia tersebut.

Meskipun alot, rentang waktu fase dua ini berlangsung sampai Oktober 2020.

“Mereka inginnya kerjasama langsung dengan Pemerintah Kota Tangerang. Padahal dalam hal ini Pemkot sudah menyerahkan ke PT TNG. Nah, PT TNG ini subjek hukumnya jelas, Perdanya ada,” jelas Edi.

Menurut Edi, alasan calon investor PLTSa mempertanyakan subjek hukum PT TNG karena holding company milik Pemerintah Kota Tangerang ini merupakan BUMD baru.

Sehingga, calon investor tersebut khawatir kerjasama proyek besar ini berhenti di tengah jalan.

“Maka khawatir proyeknya tidak berjalan,” tuturnya.

Adapun nilai proyek PLTSa Rawa Kucing yang diinvestasikan perusahaan konsorsium ini hampir menyentuh Rp2,6 triliun. Waktu kerjasamanya selama 25 tahun.

Dalam pelaksanaannya nanti, investor akan menggarap limbah Kota Tangerang untuk dijadikan pembangkit listrik. 

“Jadi, nanti mereka membangun fasilitas pengelolaan sampah. Teknologinya dari dia. Kami hanya menyiapkan lahan dan bahan baku sampah,” katanya.

Edi menambahkan proyek ini sangat penting dan bermanfaat. Sebab, diprediksi tiga sampai lima tahun ke depan, Kota Tangerang akan kesulitan lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

“Makanya kita dari sekarang mulai berbenah untuk mengurangi sampah. Jadi, kalau sudah ada PLTSa, sebanyak 1.500 atau 2.100 ton sampah per hari akan dikelola dengan mesin menjadi pembangkit listrik,” paparnya.

Edi berharap proyek PLTSa ini dapat segera direalisasikan. Dia ingin PT Oligo Infrastruktur Indonesia menjadi penggarap proyek ini.

Sebab, jika kerjasama dengan PT Oligo Infrastruktur Indonesia batal, PT TNG akan kembali melaksanakan lelang yang prosesnya memakan biaya.

“Biaya lelang kan cukup besar. Kalau lelang lagi, kita bisa merugi,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill