Connect With Us

Edan, Rumah di Ciledug Indah Dijadikan Kebun Ganja

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 31 Agustus 2020 | 11:27

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di Perumahan Ciledug Indah I, Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah rumah di Perumahan Ciledug Indah I, Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang yang digunakan untuk menanam pohon ganja, digerebek aparat kepolisian, Senin (31/8/2020).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam polybag di lantai dua rumah itu. Ukuran tinggi pohon mencapai 20 sampai 100 sentimeter.

“Kita berhasil mengamankan tiga tersangka yakni SM, 38, MZ, 15, dan SI, 21, dari pengungkapan ini,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Heriyanto di lokasi.

Ditemukannnya ladang ganja ini berawal dari tersangka SM yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Kemudian oleh jajaran Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan. Sampai akhirnya ditemukan ladang ganja ini di lantai dua rumah tersebut.

Dari hasil interogasi sementara, mereka sudah menanam ganja ini sejak Maret 2020. Bahkan sebagian pohon sudah dipanen dan hasilnya dijual.

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di kawasan Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020).

“Kita lihat memang ada beberapa pohon ganja yang sudah dipotong. Tapi Kita belum tau sudah berapa kali panen. Ini masih kita kembangkan,” ujar Sugeng.

Sementara terkait cara penanaman ganja ini, diduga ketiga pelaku belajar dari tersangka berinisial WW yang saat ini masih dalam pengejaran. “Diduga bibit dan belajar menanamnya sampai panen dari WW. Saat ini masih DPO,” jelas Sugeng.

Masyarakat sekitar tidak mengetahui jika rumah ini dijadikan kebun ganja. Pasalnya pelaku juga menanam cabai dan diberikan kepada warga sekitar. Hal ini diduga untuk mengecoh warga. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 111 jo Pasal 132 jo Pasal 131 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (RAZ/RAC)

SPORT
Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Senin, 20 April 2026 | 08:05

Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.

NASIONAL
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Selasa, 21 April 2026 | 07:32

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Tempat Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Tempat Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 | 21:24

Petugas Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah warung di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi yang disinyalir kerap menjadi lokasi peredaran minuman keras dan aktivitas prostitusi.

HIBURAN
Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Sabtu, 18 April 2026 | 19:00

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbeda bagi calon pengantin melalui Wedding Open House bertajuk “Whispers of Forever” yang digelar pada 18 April 2026. Kegiatan ini menjadi ruang inspirasi bagi pasangan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill