Connect With Us

Edan, Rumah di Ciledug Indah Dijadikan Kebun Ganja

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 31 Agustus 2020 | 11:27

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di Perumahan Ciledug Indah I, Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah rumah di Perumahan Ciledug Indah I, Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang yang digunakan untuk menanam pohon ganja, digerebek aparat kepolisian, Senin (31/8/2020).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam polybag di lantai dua rumah itu. Ukuran tinggi pohon mencapai 20 sampai 100 sentimeter.

“Kita berhasil mengamankan tiga tersangka yakni SM, 38, MZ, 15, dan SI, 21, dari pengungkapan ini,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Heriyanto di lokasi.

Ditemukannnya ladang ganja ini berawal dari tersangka SM yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Kemudian oleh jajaran Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan. Sampai akhirnya ditemukan ladang ganja ini di lantai dua rumah tersebut.

Dari hasil interogasi sementara, mereka sudah menanam ganja ini sejak Maret 2020. Bahkan sebagian pohon sudah dipanen dan hasilnya dijual.

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di kawasan Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020).

“Kita lihat memang ada beberapa pohon ganja yang sudah dipotong. Tapi Kita belum tau sudah berapa kali panen. Ini masih kita kembangkan,” ujar Sugeng.

Sementara terkait cara penanaman ganja ini, diduga ketiga pelaku belajar dari tersangka berinisial WW yang saat ini masih dalam pengejaran. “Diduga bibit dan belajar menanamnya sampai panen dari WW. Saat ini masih DPO,” jelas Sugeng.

Masyarakat sekitar tidak mengetahui jika rumah ini dijadikan kebun ganja. Pasalnya pelaku juga menanam cabai dan diberikan kepada warga sekitar. Hal ini diduga untuk mengecoh warga. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 111 jo Pasal 132 jo Pasal 131 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Rayakan HUT Ke-7, Swiss-Belhotel Serpong Potong Harga Kamar 35 Persen untuk Tamu Pemegang Kartu Loyalitas

Rayakan HUT Ke-7, Swiss-Belhotel Serpong Potong Harga Kamar 35 Persen untuk Tamu Pemegang Kartu Loyalitas

Senin, 20 Juli 2026 | 10:36

Swiss-Belhotel Serpong memperingati hari jadinya yang ketujuh dengan menggelar perayaan bertema “Road to Victory” pada Rabu, 16 Juli 2025, lalu.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan

Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan

Senin, 20 Juli 2026 | 21:12

Komisi VII DPR RI mengkritik keras terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill