Connect With Us

Edan, Rumah di Ciledug Indah Dijadikan Kebun Ganja

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 31 Agustus 2020 | 04:27

| Dibaca : 17522

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di Perumahan Ciledug Indah I, Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah rumah di Perumahan Ciledug Indah I, Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang yang digunakan untuk menanam pohon ganja, digerebek aparat kepolisian, Senin (31/8/2020).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam polybag di lantai dua rumah itu. Ukuran tinggi pohon mencapai 20 sampai 100 sentimeter.

“Kita berhasil mengamankan tiga tersangka yakni SM, 38, MZ, 15, dan SI, 21, dari pengungkapan ini,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Heriyanto di lokasi.

Ditemukannnya ladang ganja ini berawal dari tersangka SM yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Kemudian oleh jajaran Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan. Sampai akhirnya ditemukan ladang ganja ini di lantai dua rumah tersebut.

Dari hasil interogasi sementara, mereka sudah menanam ganja ini sejak Maret 2020. Bahkan sebagian pohon sudah dipanen dan hasilnya dijual.

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di kawasan Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020).

“Kita lihat memang ada beberapa pohon ganja yang sudah dipotong. Tapi Kita belum tau sudah berapa kali panen. Ini masih kita kembangkan,” ujar Sugeng.

Sementara terkait cara penanaman ganja ini, diduga ketiga pelaku belajar dari tersangka berinisial WW yang saat ini masih dalam pengejaran. “Diduga bibit dan belajar menanamnya sampai panen dari WW. Saat ini masih DPO,” jelas Sugeng.

Masyarakat sekitar tidak mengetahui jika rumah ini dijadikan kebun ganja. Pasalnya pelaku juga menanam cabai dan diberikan kepada warga sekitar. Hal ini diduga untuk mengecoh warga. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 111 jo Pasal 132 jo Pasal 131 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
Mirip Covid, Kenali Gejala dan Penularan Virus Nipah yang Sebabkan 2 Warga India Meninggal

Mirip Covid, Kenali Gejala dan Penularan Virus Nipah yang Sebabkan 2 Warga India Meninggal

Minggu, 17 September 2023 | 09:29

TANGERANGNEWS.com- Masyarakat dunia tengah dihebohkan dengan kemunculan virus Nipah yang menyebabkan dua warga India meninggal.

BISNIS
Pengertian Bearish dan Bullish di Pasar Modal

Pengertian Bearish dan Bullish di Pasar Modal

Selasa, 26 September 2023 | 11:12

TANGERANGNEWS.com- Bagi seorang investor, memahami istilah bullish dan bearish adalah kunci penting untuk mengoptimalkan peluangnya di pasar modal.

HIBURAN
Dibongkar Pesulap Merah, Ini Rahasia Dibalik Kotak Suara Berasap di Tangerang

Dibongkar Pesulap Merah, Ini Rahasia Dibalik Kotak Suara Berasap di Tangerang

Senin, 25 September 2023 | 17:05

TANGERANGNEWS.com- Marcel Radhival alias Pesulap Merah membongkar video viral asap keluar asap dari kotak suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tangerang.

SPORT
Prediksi Skor Persib vs Persita, Lawan Berat Pendekar Cisadane

Prediksi Skor Persib vs Persita, Lawan Berat Pendekar Cisadane

Sabtu, 30 September 2023 | 12:21

TANGERANGNEWS.com- Pekan ke-14 lanjutan BRI Liga 1 musim 2023/2024 akan menampilkan laga Persib Bandung kontra Persita Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill