Connect With Us

Urus Perpajakan di Kota Tangerang Lewat Online Saja

Advertorial | Kamis, 3 September 2020 | 16:11

Informasi pelayanan optimal dengan cara online di Bapenda Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat memudahkan setiap orang mengurus pekerjaannya. Tak terkecuali urusan perpajakan di masa pandemi COVID-19. 

Demi menekan penyebaran penularan COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya tetap memberikan pelayanan optimal dengan cara online.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan masyarakat Kota Tangerang dapat mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari rumah.

"Sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, antre, dan kontak langsung dengan pegawai," ujar Said di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Adapun pelayanan PBB dapat diakses melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sementara itu, urusan BPHTB dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas ke email [email protected] atau nomor WhatsApp 0821-1172-7247.

Said menjelaskan Bapenda memberikan insentif pajak berupa pengurangan PBB-P2, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada September 2020. 

Adalun rincian insentif pajak pengurangan PBB-P2 tersebut diantaranya untuk Rp0 - Rp100.000 (Gratis), Rp 100.000 - Rp500.000  (10%), Rp500.000 - Rp2.000.000 (5%), Rp2.000.000.00 - Rp5.000.000  (3%), dan lebih dari Rp5.000.000 (0%).

Said menambahkan untuk pembayaran dapat dilakukan melalui loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik, UPT Barat Badan Pendapatan Daerah dan UPT Timur Badan Pendapatan Daerah.

"Ketetapan SPPT PBB yang harus dibayar dapat dengan mudah dilihat melalui aplikasi Tangerang Live. Wajib pajak dapat tetap melakukan pembayaran PBB tanpa harus menunjukan SPPT PBB," imbuhnya. 

Pembayaran tunai bisa datang langsung ke loket-loket bank BJB, Kantor Pos, Indomaret dan Alfamart. Untuk pembayaran non tunai di Bukalapak, Tokopedia, BJB Digi dan melalui QRIS (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShoppePay, dan lain-lain).

Khusus pembayaran melalui QRIS dapat dilakukan di mal pelayanan publik Kota Tangerang, UPT Bapenda Barat dan UPT Bapenda Timur.

"Jatuh tempo pembayaran SPPT PBB tanggal 30 September 2020," pungkas Said.(ADV)

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

NASIONAL
Bahlil Sebut Semua Presiden RI Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto

Bahlil Sebut Semua Presiden RI Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto

Jumat, 7 November 2025 | 11:07

Usulan agar mantan Presiden Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional terus menuai reaksi. Di tengah perdebatan itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia justru mendorong agar seluruh presiden yang pernah memimpin Indonesia

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Rabu, 5 November 2025 | 19:51

Mal Ciputra Tangerang mengubah atrium utamanya menjadi hutan prasejarah yang penuh petualangan melalui acara spektakuler bertajuk “Dino Kingdom".

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill