Connect With Us

Urus Perpajakan di Kota Tangerang Lewat Online Saja

Advertorial | Kamis, 3 September 2020 | 16:11

Informasi pelayanan optimal dengan cara online di Bapenda Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat memudahkan setiap orang mengurus pekerjaannya. Tak terkecuali urusan perpajakan di masa pandemi COVID-19. 

Demi menekan penyebaran penularan COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya tetap memberikan pelayanan optimal dengan cara online.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan masyarakat Kota Tangerang dapat mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari rumah.

"Sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, antre, dan kontak langsung dengan pegawai," ujar Said di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Adapun pelayanan PBB dapat diakses melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sementara itu, urusan BPHTB dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas ke email [email protected] atau nomor WhatsApp 0821-1172-7247.

Said menjelaskan Bapenda memberikan insentif pajak berupa pengurangan PBB-P2, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada September 2020. 

Adalun rincian insentif pajak pengurangan PBB-P2 tersebut diantaranya untuk Rp0 - Rp100.000 (Gratis), Rp 100.000 - Rp500.000  (10%), Rp500.000 - Rp2.000.000 (5%), Rp2.000.000.00 - Rp5.000.000  (3%), dan lebih dari Rp5.000.000 (0%).

Said menambahkan untuk pembayaran dapat dilakukan melalui loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik, UPT Barat Badan Pendapatan Daerah dan UPT Timur Badan Pendapatan Daerah.

"Ketetapan SPPT PBB yang harus dibayar dapat dengan mudah dilihat melalui aplikasi Tangerang Live. Wajib pajak dapat tetap melakukan pembayaran PBB tanpa harus menunjukan SPPT PBB," imbuhnya. 

Pembayaran tunai bisa datang langsung ke loket-loket bank BJB, Kantor Pos, Indomaret dan Alfamart. Untuk pembayaran non tunai di Bukalapak, Tokopedia, BJB Digi dan melalui QRIS (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShoppePay, dan lain-lain).

Khusus pembayaran melalui QRIS dapat dilakukan di mal pelayanan publik Kota Tangerang, UPT Bapenda Barat dan UPT Bapenda Timur.

"Jatuh tempo pembayaran SPPT PBB tanggal 30 September 2020," pungkas Said.(ADV)

KOTA TANGERANG
Masalah Utang, Pria di Tangerang Diculik dan Disekap Belasan Jam dalam Kondisi Terikat

Masalah Utang, Pria di Tangerang Diculik dan Disekap Belasan Jam dalam Kondisi Terikat

Sabtu, 6 Juni 2026 | 01:01

Aksi penyekapan dan ancaman pembunuhan dialami seorang pria bernama Iwan Kurniawan di kawasan Kecamatan Cibodasari, Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill