Connect With Us

Urus Perpajakan di Kota Tangerang Lewat Online Saja

Advertorial | Kamis, 3 September 2020 | 16:11

Informasi pelayanan optimal dengan cara online di Bapenda Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat memudahkan setiap orang mengurus pekerjaannya. Tak terkecuali urusan perpajakan di masa pandemi COVID-19. 

Demi menekan penyebaran penularan COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya tetap memberikan pelayanan optimal dengan cara online.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan masyarakat Kota Tangerang dapat mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari rumah.

"Sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, antre, dan kontak langsung dengan pegawai," ujar Said di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Adapun pelayanan PBB dapat diakses melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sementara itu, urusan BPHTB dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas ke email [email protected] atau nomor WhatsApp 0821-1172-7247.

Said menjelaskan Bapenda memberikan insentif pajak berupa pengurangan PBB-P2, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada September 2020. 

Adalun rincian insentif pajak pengurangan PBB-P2 tersebut diantaranya untuk Rp0 - Rp100.000 (Gratis), Rp 100.000 - Rp500.000  (10%), Rp500.000 - Rp2.000.000 (5%), Rp2.000.000.00 - Rp5.000.000  (3%), dan lebih dari Rp5.000.000 (0%).

Said menambahkan untuk pembayaran dapat dilakukan melalui loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik, UPT Barat Badan Pendapatan Daerah dan UPT Timur Badan Pendapatan Daerah.

"Ketetapan SPPT PBB yang harus dibayar dapat dengan mudah dilihat melalui aplikasi Tangerang Live. Wajib pajak dapat tetap melakukan pembayaran PBB tanpa harus menunjukan SPPT PBB," imbuhnya. 

Pembayaran tunai bisa datang langsung ke loket-loket bank BJB, Kantor Pos, Indomaret dan Alfamart. Untuk pembayaran non tunai di Bukalapak, Tokopedia, BJB Digi dan melalui QRIS (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShoppePay, dan lain-lain).

Khusus pembayaran melalui QRIS dapat dilakukan di mal pelayanan publik Kota Tangerang, UPT Bapenda Barat dan UPT Bapenda Timur.

"Jatuh tempo pembayaran SPPT PBB tanggal 30 September 2020," pungkas Said.(ADV)

KOTA TANGERANG
HUT ke-33, Pengamat Kritik Kecepatan Pelayanan Pemkot Tangerang

HUT ke-33, Pengamat Kritik Kecepatan Pelayanan Pemkot Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:33

Tidak terasa sudah beranjak dewasa, 33 tahun bukan lagi usia muda bagi sebuah kota, Masih dalam suasana Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-33 Kota Tangerang, masyarakat banyak menyampaikan harapannya.

TEKNO
Rekomendasi Anti-DDoS Terbaik untuk Bisnis Online

Rekomendasi Anti-DDoS Terbaik untuk Bisnis Online

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:13

Pertumbuhan e-commerce dan layanan digital di Indonesia menuntut infrastruktur yang selalu online, cepat, dan aman. Salah satu ancaman terbesar adalah serangan Distributed Denial of Service (DDoS) yang dapat membuat website tidak dapat diakses

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill