Connect With Us

Baperan Minta Presiden Tuntaskan Kasus Lahan JORR II

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 September 2020 | 16:05

Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) berswa foto insiden pembangunan tol JORR II di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) meminta para pimpinan daerah bahkan negara turut andil dalam menuntaskan persoalan warga yang digusur akibat dampak pembangunan tol JORR II di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. 

Menurut Koordinator Baperan, Dede Hardian, kasus penggusuran lahan yang dilakukan pada 1 September 2020 dan masih disengketakan hingga hari ini merupakan manifestasi dari pelanggaran hak asasi manusia dan hak atas ruang hidup.

"Yang mana dalam prosesnya telah mengungkapkan banyaknya fakta kejanggalan cacat administrasi dan melanggar hukum," ujarnya, Jumat (11/9/2020). 

Baperan, kata Dede, menemukan sejumlah fakta ihwal kasus penggusuran ini. Diantaranya, pada 30 Juli 2011 warga Kampung Baru menerima surat undangan dari Pemerintah Kota Tangerang yang subtansinya mengenai penentuan dan ganti rugi tanah bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang terkena pembanguan Tol JORR II, tetapi pada saat itu tidak ada musyawarah yang sesuai dengan surat undangan. 

Fakta kedua adalah pada 9 Oktober 2017 warga Kampung Baru menerima surat dari BPN Kota Tangerang  dengan nomor : 4868/12-36.71/X/2017 tentang ganti rugi aset warga yang terdampak pembangunan Tol JORR II berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik Firman Aziz dan Rekan.

Namun, pada saat itu warga dipaksa untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan nilai ganti rugi, tanpa melakukan musyawarah dengan warga untuk penentuan harga ganti rugi.

Sedangkan fakta ketiga, Pengadilan Negeri Tangerang menolak permohonan keberatan harga ganti rugi pembebasan lahan dengan dalih telah melewati waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dan Makhkamah Agung menolak Kasasi yang dilakukan oleh warga Kampung Baru. 

Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) berswa foto insiden pembangunan tol JORR II di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020).

Sementara fakta keempat pada 27 Agustus 2020 keluarnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, pengosongan, dan penyerahan dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus. Namun nyatanya warga kampung sampai saat itu belum menemukan kesepakatan harga ganti rugi.

Lalu pada 1 September 2020 telah dilakukan pergusuran paksa oleh tim aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan jumlah kurang lebih 800 personel.

"Dalam pelaksanaan pergusuran tersebut, warga mengalami tindakan represif oleh aparat, serta ada penangkapan warga yang dibawa ke mobil tahanan dengan dalih melawan aparat," paparnya. 

Dari beberapa rangkuman fakta yang diuraikan tersebut, kata Dede, pihaknya mendesak DPR RI menggunakan hak interplasinya untuk mengevaluasi kinerja Kementerian PUPR dan PT. WIKA.

"Juga menuntut Presiden, Gubernur Banten, dan Walikota Tangerang untuk ikut andil dalam menyelesaikan kasus pembebasan tanah JORR II secara paksa. Serta mengutuk keras tindakan represif oknum aparat dalam eksekusi paksa lahan," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill