Connect With Us

Pemkot Tangerang Uji Sampel Limbah Pabrik yang Disidak DPRD

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 September 2020 | 16:31

Rombongan Anggota DPRD Kota Tangerang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Calindo Damai Sejahtera Abadi, di kawasan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup mengambil sampel limbah PT Calindo Damai Sejahtera Abadi di kawasan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. 

Kasie Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Amaludin mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel limbah saat inspeksi mendadak bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang. 

"Kita sudah ambil sampelnya. Hasilnya sekitar dua sampai tiga minggu," ujarnya, Jumat (11/9/2020). 

Dalam sidak, para aparatur Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang bersama Komisi IV melihat proses pengolahan limbah di dalam pabrik.

Mereka juga melihat proses pembuangan limbah dengan menyusuri selokan sekitar pabrik. 

Baca Juga :

Menurut Amaludin, limbah pabrik PT Calindo Damai Sejahtera Abadi berasal dari proses pengolahan aluminium. 

"Ada beberapa proses di sini, ini termasuk limbah logam, makanya airnya agak berwarna hijau," katanya. 

Amaludin menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji sampel limbah. Jika hasilnya limbahnya mencemari lingkungan, kata dia, pabrik alumunium ini dapat dikenakan sanksi. 

"Kalau terjadi pencemaran nanti ada sanksi administratif untuk melakukan perbaikan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua RT setempat, Haerudin mengatakan, lingkungan warga tercemar karena limbah pabrik yang diduga berasal dari PT Calindo Damai Sejahtera Abadi. 

Dampak pencemaran lingkungan akibat limbah, kata dia, selain kerap mencium aroma tak sedap warga juga mengalami gatal-gatal.

"Memang sudah lama pembuangan pabrik seperti ini karena kita dataran lebih rendah selalu meluap. Warga kebauan, gatal, dan kita minta ke depannya pembuangan limbah jangan seperti ini," katanya. (RMI/RAC)

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill