Connect With Us

Mahasiswa KKK UNIS Edukasi Bahaya COVID-19 di Pasar Kemis

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 13 September 2020 | 15:27

Para mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) berswa foto yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Kemasyarakatan Dari Rumah (KKK-DR) dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang bahaya COVID-19, Kabupaten Tangerang, Minggu (13/9/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Para mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) yang melaksanakan Kuliah Kerja Kemasyarakatan Dari Rumah (KKK-DR), mengedukasi masyarakat tentang bahaya COVID-19 di Kampung Jambu, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

"Ya, momen KKK ini kami lakukan untuk mengedukasi kesehatan kepada masyarakat demi mencegah COVID-19," ujar Gilang, koordinator kegiatan tersebut, Minggu (13/9/2020). 

Edukasi kesehatan disertai dengan bakti sosial seperti pembagian masker, handsanitizer, pembangunan sarana cuci tangan, dan inovasi pembelajaran terutama anak sekolah pendidikan dasar yang terdampak COVID-19.

Para mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) berswa foto yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Kemasyarakatan Dari Rumah (KKK-DR) dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang bahaya COVID-19, Kabupaten Tangerang, Minggu (13/9/2020).

"Kami juga melakukan penyemprotan demam berdarah (DBD) di lingkungan Kampung Jambu ini," katanya. 

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan cara pencegahan COVID-19, serta membangun semangat anak-anak yang mengalami kesulitan sekolah online. 

"Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill