Connect With Us

Sanksi Denda Tidak Kenakan Masker di Kota Tangerang Mulai Disosialisasikan

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 20 September 2020 | 14:44

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. 

Seluruh kelurahan dan kecamatan di berbagai wilayah Kota Tangerang pun menggencarkan sosialisasi penerapan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19. 

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020).

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar mengatakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 terutama yang tertuang dalam Perwal No 78/2020 melibatkan Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19 tingkat RT dan RW serta unsur Karang Taruna.

"Kami gencarkan sosialisasi. Kemarin di tingkat RW, dan hari ini di tingkat RT," ujarnya, Minggu (20/9/2020).

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020). 

Menurutnya, sosialisasi dengan melibatkan unsur masyarakat ini dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Cimone, yakni 8 RW dan 49 RT. 

"Dengan harapan semua sama-sama bergerak menekan penyebaran COVID-19," katanya. 

Warga Cimone juga diingatkan ntuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) di mana pun berada meski di lingkungan tempat tinggal.

"Karena sanksi denda untuk warga yang tidak pakai masker mulai diberlakukan. Jangan sampai kena corona ditambah bayar denda," pungkasnya. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sanksi Denda Tidak Kenakan Masker di Kota Tangerang Mulai Disosialisasikan TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. Seluruh kelurahan dan kecamatan di berbagai wilayah Kota Tangerang pun menggencarkan sosialisasi penerapan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Lurah Cimone Ade Fitri Akbar mengatakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 terutama yang tertuang dalam Perwal No 78/2020 melibatkan Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19 tingkat RT dan RW serta unsur Karang Taruna. "Kami gencarkan sosialisasi. Kemarin di tingkat RW, dan hari ini di tingkat RT," ujarnya, Minggu (20/9/2020). Menurutnya, sosialisasi dengan melibatkan unsur masyarakat ini dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Cimone, yakni 8 RW dan 49 RT. "Dengan harapan semua sama-sama bergerak menekan penyebaran COVID-19," katanya. Warga Cimone juga diingatkan ntuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) di mana pun berada meski di lingkungan tempat tinggal. "Karena sanksi denda untuk warga yang tidak pakai masker mulai diberlakukan. Jangan sampai kena corona ditambah bayar denda," pungkasnya.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill