Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup
Kamis, 25 April 2024 | 10:34
Plaza Shinta Cimone Kota Tangerang mulai kembali beroperasi usai sempat ditutup beberapa waktu lalu.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
Seluruh kelurahan dan kecamatan di berbagai wilayah Kota Tangerang pun menggencarkan sosialisasi penerapan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Lurah Cimone Ade Fitri Akbar mengatakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 terutama yang tertuang dalam Perwal No 78/2020 melibatkan Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19 tingkat RT dan RW serta unsur Karang Taruna.
"Kami gencarkan sosialisasi. Kemarin di tingkat RW, dan hari ini di tingkat RT," ujarnya, Minggu (20/9/2020).
Menurutnya, sosialisasi dengan melibatkan unsur masyarakat ini dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Cimone, yakni 8 RW dan 49 RT.
"Dengan harapan semua sama-sama bergerak menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Warga Cimone juga diingatkan ntuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) di mana pun berada meski di lingkungan tempat tinggal.
"Karena sanksi denda untuk warga yang tidak pakai masker mulai diberlakukan. Jangan sampai kena corona ditambah bayar denda," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Plaza Shinta Cimone Kota Tangerang mulai kembali beroperasi usai sempat ditutup beberapa waktu lalu.
Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.