TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berusia 58 tahun berinisial SA digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel karena kedapatan sedang berduaan dengan seorang perempuan bukan muhrim di salah satu penginapan di wilayah Serpong, Jumat (25/9/2020) malam.
Ironisnya, perempuan berinisial DE tersebut berstatus mahasiswi semester lima pada sebuah perguruan tinggi.
"Kami amankan 17 pasangan bukan suami istri. Yang paling nyeleneh itu ada kakek-kakek berusia 58 tahun kepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5. Paling umurnya masih 22 atau 21," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).
Dijelaskan Muksin, satu pasangan mesum yang usianya terpaut jauh itu, keduanya warga Tangsel.
"Waktu kami pergoki, kakek-kakek itu hanya pakai sarung," katanya.
17 pasangan yang didominasi muda-mudi itu pun kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Tangsel untuk diberi sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tangsel Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.
"Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kami suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kemudian kami panggil orang tuanya. Khusus kakek-kakek itu, kami suruh menikahi mahasiswi tersebut," pungkasnya.(RAZ/HRU)