Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com–Seorang pria duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang dalam sidang dugaan penganiayaan, Selasa (29/9/2020).
Dalam sidang dengan agenda putusan sela tersebut, hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Edi atau penasehat hukumnya.
Edi didakwa melanggar Pasal 351 dan 353 KUHP tentang Penganiayaan terhadap pelapor bernama Anmey.
Sementara Hendrik, penasehat hukum terdakwa mengeklaim, justru kliennya tersebut yang menjadi korban dugaan penganiayaan.
Hendrik mengatakan, kasus ini berawal saat Anmey meminjam uang kepada kliennya senilai Rp7,5 juta pada tahun 2013.
Sebenarnya Anmey dengan Edi hubungannya sangat dekat. Lalu, Annmey hanya mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan nilai sekitar Rp3,5 juta.
Setelah itu, Anmey dengan Edi terlibat cekcok. Sampai-sampai Anmey disebut memukul Edi hingga mulutnya mengalami pendarahan. Insiden ini terjadi di kediaman Edi di kawasan Kota Tangerang Selatan.
"Jadi, tahun 2013 Anmey dengan Edi sudah lama kenal teman lalu ada bisnis. Mungkin ada perselisihan," ujar Hendrik.
Lalu, keduanya pun saling melapor ke Polres Tangerang Selatan. Mereka juga sempat berdamai. Tapi perdamaian itu tidak disertai dengan pencabutan laporan Kepolisian.
"Ketika tahun 2020 perkara ini diangkat, lalu kami sebagai penasehat hukum Edi meminta keadilan bahwa Edi sebagai pelapor juga, tapi Anmey yang malah ditindaklanjuti," katanya.
Hendrik sebagai penasehat hukum ingin meminta keadilan dalam persidangan. Dia menyebut kalau kliennya ini sebagai korban dan tidak bersalah. Menurutnya, ada kejanggalan dalam kasus ini.
"Karena di BAP tadi tahun 2013 pasalnya 351, tiba-tiba dilimpahkan sampai dengan Polres lalu dilimpahkan ke Kejaksaan timbul dakwaan. Dakwaannya dua pasal," tuturnya.
"Itu sih yang janggal. Darimana dasarnya kok bisa langsung muncul pasal itu. Padahal dakwaannya itu dari BAP," imbuh Hendrik.
Hendrik mengaku akan tetap mengikuti proses pengadilan. Dia ingin keadilan harus ditegakkan dalam kasus ini.
"Yang jelas klien kami tidak bersalah," pungkasnya.
Persidangan pun ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (6/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(RMI/HRU)
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGLibur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Ancaman investasi bodong kini kian mengintai generasi muda di Banten. Minimnya pemahaman mengenai pengelolaan uang menjadi celah lebar bagi para oknum tak bertanggung jawab untuk menjerat mahasiswa ke dalam praktik keuangan ilegal yang merugikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews