TANGERANGNEWS.com–Salah satu hotel berbasis daring di bilangan Parung serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang disegel paksa oleh petugas Satpol PP setempat pada Minggu (5/10/2020) dini hari.
Penyegelan tersebut menyusul adanya keluhan warga karena didapati beberapa.
perempuan yang disinyalir menyediakan layanan esek-esek kepada pria hidung belang atau dikenal dengan open booking out (BO).
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya belasan alat kontrasepsi dan transkip percakapan antara petugas yang berpura-pura hendak memakai jasa para terduga PSK itu.
"Kita sebelumnya mendapatkan laporan, kemudian setelah kami lakukan pengintaian dan temukan cukup bukti yang kuat, kami lakukan penyegelan," ujar Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.
Setelah penyegelan tersebut, pihaknya akan memanggil pihak pengelola hotel untuk diperiksa kelengkapan administrasinya, sebagai langkah antisipatif dan sanksi administratif yang bakal dijatuhkan.
"Sementara kita lakukan penyegelan dengan Pol PP Line. Senin ini, kita lakukan pemanggilan dan pengecekan. Kalau memang terbukti mereka tidak mengantongi izin, kita pastikan hotel tersebut disegel permanen," katanya. (RAZ/RAC)