TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar tes seleksi kompetensi bidang (SKB) formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Penyelenggaraan tes SKB dilaksanakan pada 5-9 Oktober 2020 di Ruang Lab Komputer BKPSDM. Sedangkan bagi peserta yang terkonfirmasi COVID-19 akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 12 Oktober 2020 di Operation Room Gedung Cisadane dan Kantor Regional III BKN Bandung.
Dari total peserta CPNS sebanyak 956, akan diseleksi kembali menjadi 355 peserta yang nantinya akan ditempatkan pada berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Tangerang.
"Peserta SKB berjumlah 956 dengan peserta asal Kota Tangerang ada 859, sisanya dari luar kota. Nantinya akan diseleksi menjadi 355 orang," ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman.
"Dari total peserta, ada 13 orang yang terkonfirmasi COVID-19 sehingga bisa mengikuti tes sesuai jadwal," lanjutnya.
Mengingat pelaksanaan tes SKB dalam kondisi Pandemi Covid-19, guna memberikan rasa aman dan nyaman, BKPSDM juga telah melakukan simulasi tes SKB pada 1 Oktober 2020, dimana para peserta harus mengikuti aturan yang sudah diberikan.
"Agar pelaksanaan pada hari ini lancar, kami sudah melakukan simulasi dan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Kominfo terkait jaringan. Selain itu, kami juga wajibkan bagi para peserta untuk menyertakan keterangan hasil rapid tes, dan juga mengenakan masker, sarung tangan dan face shield," jelas Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto.
Berbagai persiapan juga telah disiapkan oleh peserta. Mereka pun mengapresiasi pelaksanaan tes SKB yang dilaksanakan oleh Pemkot Tangerang.
"Persiapannya, paling latihan soal-soal sesuai bidang saya. Kalau untuk persiapan dari Pemkot sendiri bagus ya, terus alurnya juga jelas dan penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan," kata Eva Nanda, peserta asal Bogor.
Sebagai informasi peserta yang lolos tes SKB, selanjutnya akan menuju ke tahap berikutnya, yaitu pemberkasan data, sebelum kemudian mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dan juga surat keputusan (SK) Wali Kota CPNS. Kemudian setelah melaksanakan masa percobaan serta lulus Diklat Pelatihan Dasar (Diklatsar) maka selanjutnya akan diangkat menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). (RMI/RAC)