Connect With Us

Bentrok di Jalan Daan Mogot Tangerang, 5 Pelajar Terluka

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 8 Oktober 2020 | 14:28

Pelajar yang mengalami luka-luka mendapatkan penanganan medis dari PMI Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Bentrokan antara massa pendemo dengan aparat terjadi di Jalan Daan Mogot, Batuceper Kota Tangerang, tepatnya perbatasan menuju Jakarta, Kamis (8/10/2020). Imbasnya, lima orang yang berstatus sebagai pelajar terluka.

"Ada lima siswa yang terluka," ujar Ade Kurniawan, Kepala Divisi Humas PMI Kota Tangerang di lokasi.

Ade menjelaskan para petugas PMI yang disiagakan di Jalan Daan Mogot langsung memberikan penanganan medis terhadap para siswa yang mengalami luka-luka ini. 

"Langsung kami tangani secara medis," katanya.

Menurutnya, para siswa ini mengalami luka-luka lecet akibat bentrokan dengan aparat Kepolisian.

"Lukanya lecet, dominan di tubuh bagian perut," ucapnya.

Setelah mendapatkan perawatan, mereka yang luka ini langsung bergabung dengan massa lainnya. 

Hingga kini, massa di Jalan Daan Mogot telah menuju Jakarta. Barikade aparat dibuka setelah sempat bentrok dengan kelompol massa demo.(RAZ/HRU)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill