Connect With Us

PMI Kota Tangerang Beri Layanan Mobil Jenazah, Cukup Ganti Biaya APD

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:17

Suasana saat petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan ambulans dan mobil jenazah, Senin (12/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan ambulans dan mobil jenazah. 

Kadiv Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan ambulans dan mobil jenazah di tengah pandemi COVID-19.

"Hotline pelayanannya ambulans dan mobil jenazah kami dengan menghubungi 021-5524521," ujarnya, Senin (12/10/2020). 

Menurutnya, pelayanan ambulans PMI Kota Tangerang akan dikenakan pembiayaan operasional.

Sementara untuk mobil jenazah yang memberikan pelayanan dalam kota, dikenakan biaya pengganti alat pelindung diri (APD). 

"Mobil jenazah kalau kondisi normal gratis. Tapi karena saat ini masa pandemi COVID-19 dikenakan biaya APD," katanya.

Suasana saat petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan ambulans dan mobil jenazah, Senin (12/10/2020).

PMI berkomitmen melaksanakan kegiatan di bidang sosial kemanusiaan dengan partisipasi masyarakat relawan sebagai kekuatan organisasi.

Selain itu, mempunyai kemampuan menanggulangi penderita kecelakaan dan darurat kesehatan, serta membantu mengevakuasinya ke fasilitas kesehatan yang ada. 

PMI juga senantiasa mengembangkan kerjasama dengan mitra kerja, baik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti puskesmas, balai pengobatan, poliklinik, rumah sakit, maupun penyelenggara pelayanan ambulans lainnya.

"Pelayanan ambulans adalah salah satu pelayanan kemanusiaan PMI," ucapnya. 

Pelayanan ambulans dan mobil jenazah merupakan fasilitas penunjang keselamatan sebagai bentuk pelayanan darurat di bidang kesehatan.

Pelayanan ini untuk penderita yang memerlukan transportasi segera atau penanganan rujukan dari sekitar markas PMI, serta digunakan saat aktivitas penanggulangan bencana. 

Tim Ambulans PMI disiapkan sesuai standar dalam buku panduan pelayanan ambulans PMI yang tentunya memiliki kelengkapan persyaratan sertifikat pertolongan pertama (PP) minimal 40 jam dan mampu melakukan tindakan PP. 

Adapun jenis pelayanan ambulans PMI Kota Tangerang adalah pelayanan Ambulans Gawat Darurat, pelayanan Ambulans Event, pelayanan Ambulans. 

"Petugas ambulans berjumlah 2 atau 3 orang (dan dapat ditambah sesuai kebutuhan), terdiri dari seorang pengemudi yang memiliki ketrampilan PP dan 2 orang petugas," katanya. 

PMI berharap dengan pertolongan pertama dan evakuasi yang diberikan, risiko cedera parah hingga angka kematian dapat ditekan turun. 

"Pelayanan ambulans PMI Kota Kota Tangerang didukung ambulans emergency dan petugas yang handal sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:16

Jelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan dengan mengerahkan 150 petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan selama momentum Tahun Baru 2026 nanti.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill