Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto saat menyampaikan pemusnahan ratusan gram narkoba jenis sabu dan puluhan tanaman ganja di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com–Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu dan puluhan tanaman ganja hasil pengungkapan kasus, Selasa (13/10/2020).
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba yang diungkap polres dan polsek," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.
Sugeng menjelaskan narkoba ini berasal dari delapan kasus yang diungkap selama awal Juli sampai pertengahan September 2020.
Adapun narkoba berjenis sabu berjumlah 109,9 gram, ganja kering 206,3 gram dan tanaman ganja m 43 pohon.
"Dari barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu ini dapat menyelamatkan 914.470 jiwa," kata Sugeng.
Adapun pelaku yang telah diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus terseut berjumlah delapan orang.
Mereka merupakan warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan luar daerah Tangerang.
Para tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""