Connect With Us

2 Pekan, Sanksi Denda Pelanggar PSBB Kota Tangerang Tembus Rp10 Juta

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:40

Ilustrasi PSBB. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Sebanyak 2.330 orang terjaring razia penegakan disiplin dan kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan COVID-19. Jumlah tersebut akumulasi selama dua pekan terakhir.

Razia yang digelar di 13 kecamatan itu juga disertai sanksi denda sesuai dengan Perwal Kota Tangerang nomor 78/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dana sebesar Rp10 juta pun mengalir ke kas daerah dari razia tersebut.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli merinci, 2.152 pelanggar dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau menyapu, membaca Pancasila, menyanyi Indonesia Raya. Sementara satu pelanggar diberikan teguran tertulis. Sebanyak 169 pelanggar dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp50 ribu, juga dilakukan penutupan sementara tempat usaha.

"Total uang denda Rp10 juta 850 ribu. Dan semua uang dendanya tersebut masuk Kas Daerah di Bank Jabar Banten," ujarnya, Rabu (14/10/2020). 

Ditambahkan Ghufron, dari 2.330 orang yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut, sebagian pelanggarannya adalah tidak menggunakan masker saat berkendara dan beraktivitas di luar rumah.

"Ada 2.321 orang yang tidak menggunakan masker dan 10 pelanggaran lain seperti tidak mematuhi batas jumlah pengunjung bagi sektor usaha dan tidak mematuhi jam buka," katanya. 

Ghufron menambahkan jumlah pelanggaran PSBB tersebut menurun dibandingkan periode sebelum diberlakukannya sanksi denda. 

"Tetap kami berharap masyarakat mau disiplin. Karena kami petugas juga sudah mulai lelah terlebih keterbatasan jumlah personel," pungkasnya. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill