Connect With Us

2 Pekan, Sanksi Denda Pelanggar PSBB Kota Tangerang Tembus Rp10 Juta

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:40

Ilustrasi PSBB. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Sebanyak 2.330 orang terjaring razia penegakan disiplin dan kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan COVID-19. Jumlah tersebut akumulasi selama dua pekan terakhir.

Razia yang digelar di 13 kecamatan itu juga disertai sanksi denda sesuai dengan Perwal Kota Tangerang nomor 78/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dana sebesar Rp10 juta pun mengalir ke kas daerah dari razia tersebut.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli merinci, 2.152 pelanggar dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau menyapu, membaca Pancasila, menyanyi Indonesia Raya. Sementara satu pelanggar diberikan teguran tertulis. Sebanyak 169 pelanggar dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp50 ribu, juga dilakukan penutupan sementara tempat usaha.

"Total uang denda Rp10 juta 850 ribu. Dan semua uang dendanya tersebut masuk Kas Daerah di Bank Jabar Banten," ujarnya, Rabu (14/10/2020). 

Ditambahkan Ghufron, dari 2.330 orang yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut, sebagian pelanggarannya adalah tidak menggunakan masker saat berkendara dan beraktivitas di luar rumah.

"Ada 2.321 orang yang tidak menggunakan masker dan 10 pelanggaran lain seperti tidak mematuhi batas jumlah pengunjung bagi sektor usaha dan tidak mematuhi jam buka," katanya. 

Ghufron menambahkan jumlah pelanggaran PSBB tersebut menurun dibandingkan periode sebelum diberlakukannya sanksi denda. 

"Tetap kami berharap masyarakat mau disiplin. Karena kami petugas juga sudah mulai lelah terlebih keterbatasan jumlah personel," pungkasnya. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill